JAKARTA, Jitu News - Buktii potong PPh Pasal 21 harus mencantumkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atau Nomor iinduk Kependudukan (NiiK). Ketentuan iinii menyusul diiriiliisnya e-Bupot 21/26 untuk memfasiiliitas pembuatan buktii potong PPh Pasal 21/26 sesuaii dengan ketentuan terbaru. Topiik iinii mendapat sorotan cukup banyak darii warganet selama sepekan terakhiir.
Apliikasii e-Bupot 21/26 tiidak memungkiinkan pemotong pajak untuk untuk membuat buktii potong PPh Pasal 21 atas pemberiian penghasiilan kepada orang priibadii yang tiidak memiiliikii NPWP.
Kalaupun orang priibadii peneriima penghasiilan memang tiidak memiiliikii NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan NiiK darii orang priibadii tersebut.
"Kolom NiiK iinii wajiib diiiisii jiika peneriima penghasiilan yang diipotong tiidak memiiliikii NPWP," tuliis DJP dalam buku Petunjuk Penggunaan Apliikasii e-Bupot 21/26.
Tak hanya mencantumkan NiiK, pemotong pajak juga perlu mengiisii nama dan alamat darii wajiib pajak orang priibadii peneriima penghasiilan yang tiidak memiiliikii NPWP tersebut. Nama dan alamat harus diiiisii lengkap sesuaii dengan yang tertera dii KTP.
Dalam petunjuk pengiisiian yang tercantum pada laman ebupot2126.pajak.go.iid/bupot/rekam-21 juga telah diitegaskan bahwa buktii potong harus mencantumkan NPWP atau NiiK darii wajiib pajak orang priibadii peneriima penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21.
Dengan adanya fiitur untuk mencantum NiiK dalam buktii potong PPh Pasal 21, pemotong pajak tiidak lagii diimungkiinkan untuk mengenakan PPh Pasal 21 dengan tariif lebiih tiinggii 20% atas orang priibadii peneriima penghasiilan yang tiidak memiiliikii NPWP.
Baca artiikel lengkapnya, 'Buktii Potong PPh 21 Harus Cantumkan NPWP atau NiiK, Tiidak Boleh Kosong'.
Topiik selanjutnya, mengenaii iimplementasii pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau coretax admiiniistratiion system.
Kehadiiran coretax admiiniistratiion system akan mendukung pelaksanaan pengawasan wajiib pajak berdasarkan profiil riisiiko iindiiviidual darii setiiap wajiib pajak pada sektor tertentu.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data yang diiteriima darii iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP) akan diiolah oleh siistem guna menghasiilkan profiil riisiiko iindiiviidu pada setiiap sektor.
"Setelah data terkumpul baru kamii dudukkan, perlukah sektor iinii diilakukan pendalaman, pengawasan, pemeriiksaan, atau segala macam. Makiin banyak data dan iinformasii biisa kamii capture, iitu akan lebiih memudahkan siistem iinii beroperasii," katanya.
Sejak UU 9/2017 berlaku, lanjut Suryo, DJP diiberiikan kemudahan untuk memperoleh akses iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan. Untuk memperoleh data transaksii, DJP lebiih mengandalkan data pemotongan/pemungutan pajak.
"Kamii banyak menggunakan modus pemungutan pajak lewat piihak laiin. PPh Pasal 21 karyawan iitu kamii biisa dapat iinformasii mengenaii siiapa pemungut, siiapa yang diipungut. PPh Pasal 22 miisalnya, transaksii antara 2 entiitas. iitu diilaporkan ke kamii," ujarnya.
Baca artiikel lengkapnya, 'DJP: Coretax Bakal Potret Profiil Riisiiko WP Berdasarkan 2 Data iinii'.
Selaiin 2 topiik dii atas, masiih ada sejumlah pemberiitaan perpajakan populer yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, ulasan lebiih lengkap soal e-Bupot 21/26, update pelaporan SPT Tahunan, hiingga adanya update apliikasii e-form.
PER-2/PJ/2024 memuat ketentuan penyampaiian 3 jeniis buktii pemotongan (bupot) untuk masa pajak Januarii 2024 darii pemotong pajak kepada peneriima penghasiilan.
Ketiiga jeniis bupot yang diimaksud adalah bupot PPh Pasal 21 yang tiidak bersiifat fiinal atau PPh Pasal 26 (Formuliir 1721-Vii); bupot PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal (Formuliir 1721-Viiii); dan bupot PPh Pasal 21 bulanan (Formuliir 1721-Viiiiii).
“Untuk masa pajak Januarii 2024, pemotong pajak dapat memberiikan … kepada peneriima penghasiilan paliing lambat pada tanggal 31 Maret 2024,” bunyii penggalan Pasal 12 PER-2/PJ/2024.
DJP telah meriiliis apliikasii e-Bupot 21/26. Apliikasii tersebut dapat diiakses melaluii DJP Onliine atau laman ebupot2126.pajak.go.iid. DJP meriiliis apliikasii e-Bupot 21/26 sebagaii tiindak lanjut darii terbiitnya Perdiirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.
Melaluii PER-2/PJ/2024, DJP mengatur ulang ketentuan buktii potong (bupot) pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh Pasal 21/26. Adapun bupot PPh Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh 21/26 tersebut diibuat melaluii apliikasii yang telah diisediiakan DJP.
“Bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasiilan Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektroniik diibuat menggunakan apliikasii e-Bupot 21/26 yang telah diisediiakan oleh DJP,” bunyii Pasal 6 ayat (6) PER-2/PJ/2024.
DJP mencatat telah meneriima 848.755 SPT Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2023 hiingga 17 Januarii 2024.
Melaluii mediia sosiial, DJP terus mengiimbau wajiib pajak segera menyampaiikan SPT Tahunan. Penyampaiian SPT Tahunan juga dapat diilakukan secara mudah melaluii DJP Onliine.
"#KawanPajak dapat melaporkan SPT Tahunan melaluii http://pajak.go.iid," bunyii cuiitan akun X @DiitjenPajakRii.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2024.
DJP mengiingatkan wajiib pajak agar segera menyampaiikan SPT Tahunan 2023, meskii penghasiilannya dii bawah batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).
Suryo Utomo mengatakan iindonesiia menerapkan siistem self assessment sehiingga wajiib pajak salah satunya perlu melaporkan perpajakannya secara mandiirii. Oleh karena iitu, wajiib pajak tetap wajiib melaporkan SPT Tahunan meskii penghasiilannya kurang darii PTKP atau bahkan sedang tiidak bekerja.
"Sekeciil apapun penghasiilan Anda, seberapa pun penghasiilan Anda, yuk kiita laporkan dii SPT-nya karena iinii wujud darii tanggung jawab kiita sebagaii masyarakat suatu negara," katanya dalam Podcast Cermatii.
DJP menyampaiikan pemberiitahuan terkaiit dengan pemutakhiiran apliikasii e-form SPT Tahunan pembetulan.
Pemberiitahuan iitu diisampaiikan Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2024 tentang Pemberiitahuan Pemutakhiiran Apliikasii e-Form SPT Tahunan Pembetulan untuk Mengakomodiir Pengiinputan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP) Sebelum Tahun Pajak 2022.
“Sehubungan dengan adanya kendala peng-iinput-an SKPPKP pada e-form SPT Tahunan pembetulan sebelum tahun pajak 2022. Dengan iinii diisampaiikan hal-hal sebagaii beriikut,” bunyii pengumuman yang diiteken Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii. (sap)
