JAKARTA, Jitu News – Lampiiran PMK 168/2023 memuat contoh penghiitungan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 untuk mantan pegawaii.
Berdasarkan pada Pasal 1 PMK 168/2023, yang diimaksud dengan mantan pegawaii adalah orang priibadii yang sebelumnya merupakan pegawaii dii tempat pemberii kerja, tetapii sudah tiidak lagii bekerja dii tempat tersebut.
“PPh Pasal 21 yang wajiib diipotong bagii mantan pegawaii … diihiitung menggunakan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasiilan diikaliikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan,” bunyii penggalan Pasal 16 ayat (6) PMK 168/2023.
Adapun berdasarkan pada Pasal 12 ayat (8) PMK 168/2023, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk mantan pegawaii yaiitu sebesar jumlah penghasiilan bruto sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h PMK 168/2023.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf h PMK 168/2023, penghasiilan atau iimbalan yang diiteriima atau diiperoleh mantan pegawaii tersebut dapat berupa jasa produksii; tantiiem; gratiifiikasii sebagaiimana diiatur dalam UU PPh; bonus; serta iimbalan laiin yang bersiifat tiidak teratur.
Pada 1 Apriil 2024, Tuan O berhentii bekerja darii PT L karena telah memasukii usiia pensiiun. Pada 1 Oktober 2024, Tuan O meneriima atau memperoleh penghasiilan jasa produksii 2023 darii PT L seniilaii Rp60 juta.
Besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasiilan jasa produksii yang diiteriima atau diiperoleh Tuan O diihiitung dengan menggunakan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasiilan diikaliikan dengan jumlah penghasiilan bruto.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa produksii yang diiteriima atau diiperoleh Tuan O pada Oktober 2024 adalah sebesar 5% X Rp60 juta = Rp3 juta.
Catatan:
Siimak ‘iinii Petunjuk Umum Penghiitungan PPh Pasal 21 bagii Mantan Pegawaii’. (kaw)
