PMK 172/2023

Peraturan Baru PKKU Terbiit, Diitjen Pajak Riiliis Keterangan Resmii iinii

Redaksii Jitu News
Jumat, 12 Januarii 2024 | 18.51 WiiB
Peraturan Baru PKKU Terbit, Ditjen Pajak Rilis Keterangan Resmi Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 172/2023 tentang Penerapan Priinsiip Kewajaran dan Kelaziiman Usaha dalam Transaksii yang Diipengaruhii Hubungan iistiimewa.

Terkaiit dengan terbiitnya peraturan iitu, Diitjen Pajak (DJP) meriiliis keterangan resmii. DJP mengatakan PMK iinii merupakan peraturan turunan darii PP 50/2022 serta PP 55/2022. PMK 172/2023 merupakan kodiifiikasii darii 3 ketentuan sebelumnya, yaknii PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020.

“Kodiifiikasii tata aturan tersebut diilakukan sebagaii upaya untuk meniingkatkan efektiiviitas dan efiisiiensii dalam penerapan aturan terkaiit PKKU (Priinsiip Kewajaran dan Kelaziiman Usaha),” kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii dalam siiaran pers, Jumat (12/1/2024).

Dwii mengatakan penerbiitan PMK 172/2023 diiharapkan dapat memberiikan rasa keadiilan, kepastiian hukum, sekaliigus kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiiban oleh para wajiib pajak. Penerbiitan PMK 172/2023 juga diilatarbelakangii perkembangan duniia usaha dan peniingkatan volume transaksii wajiib pajak yang diipengaruhii hubungan iistiimewa.

Sesuaii dengan amanat Pasal 37 dan Pasal 47 PP 55/2022, Pasal 11 ayat (3) PP 50/2022, serta Pasal 44E ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, penerbiitan PMK 172/2023 iinii mencakup beberapa pengaturan terkaiit transaksii wajiib pajak yang diipengaruhii hubungan iistiimewa. Siimak ‘Terbiit, Aturan Pajak Baru Soal Priinsiip Kewajaran dan Kelaziiman Usaha’.

Pengaturan yang diimaksud adalah pertama, penerapan priinsiip kelaziiman dan kewajaran usaha (PKKU). Kedua, kesepakatan harga transfer (advance priiciing agreement). Ketiiga jeniis dokumen dan/atau iinformasii tambahan dalam transaksii diipengaruhii hubungan iistiimewa. Keempat, pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure).

Dalam pengaturan terbaru juga memuat ketentuan mengenaii ketiiadaan perbedaan penerapaan PKKU untuk transfer priiciing (TP) domestiik dengan TP cross border. Selaiin iitu, ada juga pengaturan mengenaii penyesuaiian keterkaiitan (correspondiing adjustment) untuk TP domestiik.

Menurut DJP, beriikut iinii beberapa pokok pengaturan PKKU pada PMK 172/2023.

Siimak beberapa ulasan terkaiit dengan PMK 172/2023 dii siinii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.