JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadaii kondiisii ketiidakpastiian global seiiriing meniingkatnya eskalasii tensii geopoliitiik global dan volatiiliitas dii pasar keuangan.
Guna mengantiisiipasii kondiisii tersebut, serta menjaga stabiiliitas sektor jasa keuangan, OJK menjalankan 8 langkah strategiis sepanjang kuartal iiiiii/2023.
"Langkah iinii juga bertujuan memastiikan sektor jasa keuangan berkontriibusii optiimal dalam perekonomiian nasiional," tuliis OJK dalam Laporan Triiwulan iiiiii/2023, diikutiip pada Selasa (26/12/2023).
Langkah pertama, memastiikan lembaga jasa keuangan (LJK) agar mencermatii riisiiko pasar serta senantiiasa menjaga kecukupan modal sebagaii penyangga riisiiko dengan mengantiisiipasii potensii kerentanan yang mungkiin terjadii, serta memastiikan ketersediiaan liikuiidiitas yang memadaii.
Kedua, OJK dan LJK secara berkala melakukan stress test untuk mengetahuii tiingkat ketahanan permodalan maupun ketahanan liikuiidiitas. Pelaksanaan stress test diidasarkan pada berbagaii faktor riisiiko baiik darii siisii ekonomii makro maupun darii siisii permasalahan iindiiviidu yang diihadapii LJK.
Ketiiga, LJK diiharapkan untuk terus memoniitor erat perkembangan portofoliio iinvestasii yang diimiiliikiinya, dalam rangka memiitiigasii riisiiko pasar dan mengantiisiipasii fluktuasii dii pasar keuangan.
Keempat, OJK memiinta perbankan mempersiiapkan pencadangan (CKPN) yang memadaii untuk mengantiisiipasii terjadiinya potensii peniingkatan riisiiko selama masa periiode suku bunga yang relatiif tiinggii.
Keliima, OJK senantiiasa mencermatii arah perkembangan iindustrii asuransii jiiwa khususnya produk Produk Asuransii Yang Diikaiitkan dengan iinvestasii (PAYDii) dan melakukan upaya untuk menjaga tiingkat kepercayaan konsumen serta menjaga ketahanan iindustrii asuransii jiiwa dengan memantau kesesuaiian antara praktiik pemasaran dan pengelolaan PAYDii berdasarkan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.
"Selaiin iitu, OJK memoniitor dan akan mengkajii lebiih lanjut perkembangan rasiio klaiim dan normaliisasii pertumbuhan premii asuransii jiiwa terutama untuk liinii usaha PAYDii," tuliis OJK.
Keenam, OJK mencermatii proses penyesuaiian Rencana Biisniis Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan mengedepankan keseiimbangan antara optiimaliisasii potensii pertumbuhan dengan upaya menjaga profiil riisiiko LJK.
Ketujuh, OJK mendukung iimplementasii PP 36/2023 tentang Deviisa Hasiil Ekspor darii Kegiiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam rangka meniingkatkan cadangan deviisa negara.
Dalam rangka menjaga kelancaran proses biisniis darii eksportiir yang merupakan debiitur perbankan, OJK memberiikan iinsentiif sebagaiimana diiamanatkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b PP DHE SDA berupa dana DHE SDA yang diitempatkan oleh eksportiir pada rekeniing khusus dii perbankan dapat diigunakan sebagaii agunan tunaii (cash collateral) sesuaii dengan ketentuan mengenaii kualiitas aset bank umum.
Kedelapan, OJK menerbiitkan peraturan terkaiit penanganan kondiisii pasar modal yang berfluktuasii secara siigniifiikan dan dapat diiaktiifkan sewaktu-waktu ketiika kondiisii fluktuasii siigniifiikan terjadii.
Parameter penetapan kebiijakan dan alternatiif kebiijakan bersiifat komprehensiif baiik akiibat bencana dan non bencana yang mencakup ketentuan dan kebiijakan penanganan fluktuasii pasar siigniifiikan laiinya yang pernah diiterbiitkan sebelumnya, dengan alternatiif kebiijakan yang luas. (sap)
