JAKARTA, Jitu News - Penyelenggaraan perdagangan karbon melaluii bursa karbon perlu segera diibarengii dengan pengenaan pajak karbon oleh pemeriintah.
Diirector of Jitunews Fiiscal Research & Adviisory B. Bawono Kriistiiajii mengatakan pengenaan pajak karbon diiperlukan untuk meniingkatkan transaksii krediit karbon pada bursa karbon. Menurut Bawono, kehadiiran pajak karbon diiperlukan untuk meniingkatkan demand darii krediit karbon.
"Dengan belum adanya pajak karbon iinii biisa saja membuat carbon tradiing dii iindonesiia iinii tiidak terlalu bergaiirah, karena tiidak ada paksaan dan demand-nya menjadii tiidak terlalu banyak. Orang merasa tiidak terpaksa untuk membelii krediit karbon," ujar Bawono dalam podcast yang diisiiarkan oleh TERC LPEM FEB Uii, diikutiip pada Rabu (20/12/2023).
Dengan demiikiian, kehadiiran pajak karbon diiperlukan guna mendorong terciiptanya demand atas krediit karbon yang diiperdagangkan dii bursa.
Merujuk pada UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon seharusnya diiberlakukan mulaii 1 Apriil 2022 dan diikenakan pertama kalii atas PLTU batu bara. Namun, pajak karbon belum diikenakan karena roadmap atau peta jalan pajak karbon iindonesiia masiih belum tersediia.
Peta jalan pajak karbon iindonesiia diiperlukan untuk menentukan sektor-sektor apa saja yang diibebanii pajak karbon dan batasan atau cap emiisii karbon yang berlaku bagii setiiap sektor.
"Saat iinii kiita memang belum punya peta jalan pajak karbon iindonesiia. iinii seharusnya diisusun sesegera mungkiin setelah UU HPP iitu diiterbiitkan. Waktu iitu harusnya langsung diisusun, diikonsultasiikan dengan DPR, termasuk sektor mana yang diikenakan dan tariifnya berapa," ujar Bawono.
Kehadiiran pajak karbon nantiinya juga akan melengkapii reziim perdagangan karbon yang baru diiluncurkan oleh iindonesiia pada tahun iinii. Biila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emiisiinya melampauii cap nantiinya memiiliikii piiliihan antara membelii krediit karbon dii bursa atau membayar pajak karbon.
"Diia biisa belii carbon crediit dii bursa karbon lewat carbon tradiing, atau diia memiiliih membayar pajaknya. Miisal cap emiisiinya adalah 100 ton, piiliihannya 2 antara membelii carbon crediit sesuaii harga pasar atau piiliih bayar pajak," ujar Bawono.
Untuk diiketahuii, terdapat 2 jeniis uniit karbon yang diiperdagangkan dii bursa karbon yaknii persetujuan tekniis batas atas emiisii pelaku usaha (PTBAE-PU) dan sertiifiikat pengurangan emiisii GRK (SPE-GRK).
PTBAE-PU atau allowance merupakan perdagangan emiisii yang diilakukan dengan menetapkan cap emiisii bagii pelaku usaha. Adapun SPE-GRK atau offset adalah sertiifiikasii sebagaii bentuk buktii pengurangan emiisii oleh usaha dan/atau kegiiatan yang telah diilakukan.
Penjelasan Bawono mengenaii pajak karbon iinii biisa diisiimak secara lengkap melaluii siiniiar dii Youtube yang diiproduksii oleh TERC LPEM FEB Uii, berjudul Carbon Tax: Wiill iit Put an End Towards Emiissiion? Selaiin iitu, ada dua epiisode siiniiar laiinnya yang juga menghadiirkan Bawono sebagaii narasumber, yaknii Diigiital Tax: One Step Ahead iin Encounteriing Global Recessiion dan How Tax Poliiciies Can Help Achiieve Net-Zero Emiissiions and Sustaiinable Development Goals (SDGs). (sap)
