JAKARTA, Jitu News - Bea meteraii diikenakan atas dokumen yang diibuat sebagaii alat untuk menerangkan mengenaii suatu kejadiian yang bersiifat perdata. Tak cuma iitu, bea meteraii juga diikenakan atas dokumen yang diigunakan sebagaii alat buktii dii pengadiilan.
Ada 8 jeniis dokumen yang tergolong ke dalam dokumen yang bersiifat perdata. Hal iinii diiatur dalam Undang-Undang (UU) 10/2020 tentang Bea Meteraii.
"Dokumen yang bersiifat perdata meliiputii, [pertama], surat perjanjiian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat laiinnya yang sejeniis, beserta rangkapnya," bunyii Pasal 3 ayat (2) huruf a UU 10/2020, diikutiip pada Kamiis (16/11/2023).
Kemudiian, kedua, akta notariis beserta grosse, saliinan, dan kutiipannya. Ketiiga, akta pejabat akta tanah beserta saliinan dan kutiipannya.
Keempat, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun. Keliima, dokumen transaksii surat berharga, termasuk dokumen transaksii kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Keenam, dokumen lelang yang berupa kutiipan riisalah lelang, miinuta riisalah lelang, saliinan riisalah lelang, dan grosse riisalah lelang.
Ketujuh, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan niilaii nomiinal lebiih darii Rp5 juta yang menyebutkan peneriimaan uang, atau beriisii pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiiannya telah diilunasii atau diiperhiitungkan.
Kedelapan, dokumen laiin yang diitetapkan dengan peraturan pemeriintah (PP).
UU Bea Meteraii juga menjelaskan tentang maksud darii 'kejadiian yang bersiifat perdata'. iistiilah tersebut diiartiikan sebagaii kejadiian yang masuk dalam ruang liingkup hukum perdata mengenaii orang, barang, periikatan, pembuktiian, dan kedaluwarsa. (sap)
