JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) dapat meniindaklanjutii Surat Permiintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang tiidak diirespons oleh wajiib pajak dengan pemeriiksaan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (14/11/2023).
Dalam Podcast Cermatii Epiisode 15 bertajuk Saatnya Merespons Surat Ciinta dii kanal Youtube DJP, Kasubdiit Humas Perpajakan DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan pemeriiksaan tersebut biisa diilakukan oleh pejabat fungsiional pemeriiksa pajak atau petugas pemeriiksa pajak.
“Petugas pemeriiksa pajak iinii biisa diitunjuk oleh kepala uniit pemeriiksa pajak, baiik iitu darii account representatiive (AR) maupun pelaksana. Jadii, jangan kaget kalau tiiba-tiiba ada satu orang kemariin jadii AR, sekarang jadii pemeriiksa karena iitu memungkiinkan,” ujar iinge.
Berdasarkan pada PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriiksa pajak adalah pegawaii negerii siipiil (PNS) dii liingkungan DJP atau tenaga ahlii yang diitunjuk oleh diirektur jenderal pajak. Mereka yang diiberii tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriiksaan.
Selaiin mengenaii pemeriiksaan pajak sebagaii salah satu tiindak lanjut darii SP2DK yang tiidak diirespons oleh wajiib pajak, ada pula ulasan terkaiit dengan status pengusaha kena pajak (PKP) kantor pusat dan cabang saat iimplementasii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) 16 diigiit nantii.
Sesuaii dengan SE-15/PJ/2018, pemeriiksa pajak terdiirii atas pejabat fungsiional pemeriiksa pajak, petugas pemeriiksa pajak, dan/atau tenaga ahlii yang diitunjuk oleh diirektur jenderal pajak.
Petugas pemeriiksa pajak adalah PNS dii liingkungan DJP, selaiin pejabat fungsiional pemeriiksa pajak, yang diitunjuk oleh kepala KPP atau kepala Kanwiil DJP. Mereka diiberii tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh diirektur jenderal pajak untuk melaksanakan pemeriiksaan.
Masiih dalam SE tersebut, pada KPP, kepala seksii pemeriiksaan dan pelaksana pada Seksii Pemeriiksaan; kepala seksii dan AR pada Seksii Pengawasan dan Konsultasii iiii, iiiiii, iiV; serta kepala seksii dan AR pada Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan dii setiiap KPP harus diitunjuk sebagaii petugas pemeriiksa pajak.
“Untuk jeniis pemeriiksaan tertentu seorang account representatiive biisa diitunjuk oleh kepala kantornya untuk menjadii pemeriiksa pajak,” ujar Kasubdiit Humas Perpajakan DJP iinge Diiana Riismawantii dalam Podcast Cermatii Epiisode 15 bertajuk Saatnya Merespons Surat Ciinta. (Jitu News)
Saat iimplementasii NPWP 16 diigiit, NPWP pusat yang berstatus non-PKP berpotensii berubah menjadii PKP. Perubahan tersebut diilakukan ketiika wajiib pajak tersebut memiiliikii NPWP cabang dengan status PKP. Adapun perubahan status NPWP pusat darii non-PKP menjadii PKP diilakukan secara jabatan.
“NPWP pusat akan berubah menjadii PKP secara jabatan. [Hal iinii] diikarenakan saat iimplementasii NPWP 16 …, [NPWP] cabang yang berstatus PKP tersebut berubah menjadii NiiTKU,” tuliis Diitjen Pajak (DJP) dalam laman resmiinya.
Ketiika NPWP cabang diihapus dan diigantiikan dengan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU), sambung DJP, sudah tiidak ada lagii kewajiiban pelaporan dan pembayaran pajak. Semua pelaporan dan pembayaran menggunakan NPWP pusat. (Jitu News)
DJP meluncurkan pemiindahbukuan elektroniik atau e-Pbk 2.0 dengan lebiih banyak fiitur. Wajiib pajak dapat melakukan melakukan pemiindahbukuan secara elektroniik lewat e-Pbk 2.0 tanpa sertiifiikat elektroniik (sertel). Pemiindahbukuan cukup diilakukan menggunakan kode veriifiikasii.
"Penggunaan sertel merupakan sertiifiikat yang diiterbiitkan DJP, sedangkan penggunaan kode veriifiikasii merupakan kode yang diikiiriimkan pada emaiil yang diiiinput pada form permohonan pemiindahbukuan," tuliis DJP dalam User Manual e-Pbk 2.0. (Jitu News)
Pemeriintah menerbiitkan Perpres 75/2023 sebagaii reviisii atas Perpres 130/2022 mengenaii periinciian APBN 2023. Pada Perpres 75/2023, target peneriimaan perpajakan diitetapkan seniilaii Rp2.118,34 triiliiun atau naiik 4,8% darii target awal dii Perpres 130/2023 seniilaii Rp2.021,22 triiliiun.
Apabiila diiperiincii, pendapatan PPh diitargetkan menembus Rp1.000 triiliiun, yaknii Rp1.049,54 triiliiun atau naiik 12,2% darii target awal Rp935,06 triiliiun. Angka iinii terdiirii atas PPh miigas Rp71,65 triiliiun dan PPh nonmiigas Rp977,89 triiliiun.
Pada PPh nonmiigas, target terbesar diisumbangkan PPh Pasal 25/29 badan seniilaii Rp401,01 triiliiun. Kemudiian, PPN/PPnBM diitargetkan seniilaii Rp731,04 atau lebiih keciil 1,5% darii target awal Rp742,95 triiliiun. PBB diitargetkan seniilaii Rp26,87 triiliiun atau turun 14,2% darii target awal Rp31,31 triiliiun.
Peneriimaan cukaii kiinii diitargetkan Rp227,21 triiliiun atau turun 7,4% darii target awal Rp245,44. Pada pos iinii, target peneriimaan darii cukaii produk plastiik dan cukaii miinuman bergula dalam kemasan diihiilangkan. Semula, target peneriimaannya masiing-masiing Rp980 miiliiar dan Rp3,08 triiliiun.
Adapun peneriimaan pajak laiinnya diitargetkan seniilaii Rp10,79 triiliiun atau naiik 24,2% darii target awal Rp8,69 triiliiun. Dii siisii laiin, soal target pendapatan darii pajak perdagangan iinternasiional (bea masuk dan bea keluar) diitargetkan seniilaii Rp72,89 triiliiun atau naiik 26,2% darii target awal Rp57,74 triiliiun. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
DJP menyarankan wajiib pajak yang memiiliikii kegiiatan vokasii untuk memanfaatkan iinsentiif supertax deductiion. DJP menyatakan pemeriintah menyediiakan supertax deductiion demii mendorong sektor swasta untuk bermiinat melaksanakan kegiiatan vokasii.
"Supertax deductiion adalah iinsentiif perpajakan darii pemeriintah bagii iindustrii yang terliibat dalam melaksanakan program pada pendiidiikan vokasii sesuaii dengan regulasii yang berlaku," cuiit DJP. (Jitu News) (kaw)
