PMK 96/2023

Ekspor Barang Kiiriiman Diiatur, DJBC: Biikiin UMKM Mudah Restiitusii Pajak

Diian Kurniiatii
Rabu, 11 Oktober 2023 | 15.30 WiiB
Ekspor Barang Kiriman Diatur, DJBC: Bikin UMKM Mudah Restitusi Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menyebutkan pemeriintah kiinii tiidak hanya mengatur iimpor barang kiiriiman, tetapii juga ekspor barang kiiriiman seiiriing dengan diiriiliisnya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 96/2023.

Kepala Seksii Ekspor iiiiii DJBC Agus Wahyono mengatakan ekspor barang kiiriiman diiatur dalam PMK 96/2023 bertujuan untuk memperbaiikii proses biisniis iimpor dan ekspor barang kiiriiman. Kebiijakan iinii juga diiklaiim menguntungkan UMKM, terutama saat mengajukan restiitusii pajak.

"Dengan adanya pengaturan yang baru iinii, UMKM sangat-sangat diiuntungkan karena memudahkan reiimpor dan juga memudahkan untuk restiitusii pajak," katanya dalam sosiialiisasii PMK 96/2023, diikutiip pada Rabu (11/10/2023).

Agus menuturkan PMK 155/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan dii Biidang Ekspor belum mampu mendukung kebutuhan UMKM, termasuk dalam merestiitusii pajak ketiika melakukan ekspor.

Hal iitu terjadii karena UMKM tiidak memiiliikii dokumen ekspor sendiirii mengiingat pada pemberiitahuan ekspor barang (PEB) hanya tertuliis iidentiitas kantor pos atau perusahaan jasa tiitiipan (PJT).

Pada ketentuan yang berlaku saat iinii, kantor pos atau PJT biiasanya akan membuat 1 PEB yang beriisii banyak lembar lanjutan untuk nantiinya diikonsoliidasii menjadii PEB konsol.

Setelahnya, data akan masuk ke dalam siistem CEiiSA untuk diilakukan peneliitiian dan evaluasii atas setiiap kode HS sehiingga dapat diikeluarkan nota pelayanan ekspor (NPE).

Pada PMK 96/2023, lanjut Agus, pemberiitahuan ekspor akan diigantii dengan consiignment note (CN) atau menggunakan pemberiitahuan konsoliidasii barang kiiriiman (PKBK) jiika konsoliidasii.

Dengan CN sebagaii pemberiitahuan ekspor, proses rekonsiiliiasii ekspor, pengurusan perpajakan, serta pengurusan reiimpor atas barang kiiriiman akan diiproses lebiih baiik ketiimbang PEB konsoliidasii.

Dengan CN pula, iidentiitas UMKM pengekspor akan tercantum secara jelas sehiingga memudahkan ketiika hendak mengajukan restiitusii pajak.

"Begiitu CN diiakuii sebagaii pemberiitahuan pabean ekspor, setiiap CN yang diiteriima oleh iindiiviidu-iindiiviidu iitu adalah dokumen negara yang biisa diipakaii untuk restiitusii pajak, dan yang biisa diipakaii untuk nantii mengeklaiim kalau ada reiimpor," ujar Agus.

CN adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejeniis yang merupakan dokumen perjanjiian pengiiriiman barang antara pengiiriim barang dan penyelenggara pos untuk mengiiriimkan barang kiiriiman kepada peneriima barang.

Pada PMK 96/2023, diisebutkan CN harus memuat beberapa elemen data antara laiin nomor dan tanggal iidentiitas barang kiiriiman, nama sarana pengangkut, nomor voyage/fliight, negara tujuan, daerah asal barang kiiriiman, berat kotor, biiaya pengangkutan.

Kemudiian, asuransii (jiika ada), harga barang dalam penyerahan FOB, uraiian jumlah dan jeniis barang, dan pos tariif, nama dan alamat pengiiriim barang, serta NPWP pengiiriim barang atau iidentiitas laiin sepertii NiiK atau nomor paspor. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.