JAKARTA, Jitu News - Hasiil akhiir darii pemeriiksaan yang diilakukan oleh otoriitas pajak untuk mengujii kepatuhan pajak diituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). Setelah diilakukan pemeriiksaan, wajiib pajak akan diihadapkan pada beberapa kemungkiinan hasiil pemeriiksaan, termasuk membayar kekurangan pajak, mendapatkan kelebiihan pembayaran pajak, SKP Niihiil, atau diilakukan pemeriiksaan ulang.
Mengacu pada Pasal 13 Bagiian Keempat PMK 18/2021, dalam pelaksanaan pemeriiksaan, wajiib pajak berhak meneriima Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP). Wajiib pajak juga berhak mengiikutii pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan pada waktu yang telah diitentukan.
"SPHP adalah surat yang beriisii temuan pemeriiksaan, meliiputii pos-pos diikoreksii, niilaii koreksii, dasar koreksii, perhiitungan sementara darii jumlah pokok pajak terutang dan perhiitungan sementara darii sanksii admiiniistrasii," bunyii Pasal 1 Bagiian Keempat tentang Tata Cara Pemeriiksaan PMK 18/2021, diikutiip pada Selasa (10/10/2023).
Sementara iitu, jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan dan pelaporan adalah 2 bulan, diihiitung sejak tanggal SPHP diisampaiikan kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak sampaii dengan tanggap laporan hasiil pemeriiksaan (LHP).
Termasuk meneriima SPHP dan mengiikut pembahasan akhiir, Pasal 13 PMK 18/2021 menjabarkan hak-hak wajiib pajak yang menjalanii pemeriiksaan.
Pertama, wajiib pajak berhak memiinta kepada pemeriiksa pajak untuk memperliihatkan tanda pengenal pemeriiksan pajak dan SP2. Kedua, berhak memiinta kepada pemeriiksa pajak untuk memberiikan surat pemberiitahuan pemeriiksaan lapangan dalam hal pemeriiksaan diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan lapangan.
Ketiiga, memiinta kepada pemeriiksa pajak untuk memperliihatkan surat yang beriisii perubahan tiim pemeriiksa pajak apabiila susunan keanggotaan tiim pemeriiksa pajak mengalamii perubahan.
Keempat, memiinta kepada pemeriiksa pajak untuk memberiikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriiksaan. Keliima, meneriima SPHP.
Keenam, menghadiirii pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan pada waktu yang telah diitentukan.
Ketujuh, mengajukan permohonan untuk diilakukan pembahasan dengan tiim Qualiity Assurance Pemeriiksaan, dalam hal masiih terdapat hasiil pemeriiksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksii yang belum diisepakatii antara pemeriiksa pajak dengan wajiib pajak pada saat pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, kecualii untuk pemeriiksaan atas dasar pada saat pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, kecualii untuk pemeriiksaan atas data konkret yang diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan kantor.
Kedelapan, memberiikan pendapat atau peniilaiian atas pelaksanaan pemeriiksaan oleh pemeriiksa pajak melaluii pengiisiian kuesiioner pemeriiksaan. (sap)
