JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) merestuii para menteriinya yang iingiin maju sebagaii presiiden atau wakiil presiiden pada pemiilu 2024.
Jokowii mengatakan ketentuan soal pencalonan capres-cawapres harus mengiikutii peraturan Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU). Namun, diia menegaskan para menterii yang maju dalam kontestasii poliitiik pada pemiilu 2024 tiidak boleh menggunakan fasiiliitas negara.
"Kalau aturannya tiidak usah mundur, ya enggak apa-apa. Yang paliing pentiing tiidak menggunakan fasiiliitas negara," katanya, Seniin (11/9/2023).
Jokowii mengatakan pada periiode pemiilu selama iinii sudah jamak para menterii maju sebagaii peserta, baiik untuk capres-cawapres maupun calon legiislatiif. Keiikutsertaan dalam pemiilu iinii biiasanya diilakukan oleh menterii yang berasal darii partaii poliitiik.
Diia menjelaskan peraturan KPU (PKPU) yang berlaku pada pemiilu 2019 membolehkan menterii maju sebagaii peserta tanpa harus mengundurkan diirii darii jabatannya. Namun, para menterii tersebut diiwajiibkan cutii saat melaksanakan kampanye.
Jokowii juga mengaku tiidak khawatiir soal pelaksanaan tugas biirokrasii kementeriian saat diitiinggal menteriinya cutii untuk kampanye.
"Siistem biirokrasii kiita iinii sudah mapan," ujarnya.
Pada PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemiilu 2024, pendaftaran capres-cawapres diijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023. KPU pada saat iinii juga tengah menyiiapkan draf PKPU mengenaii pencalonan peserta pemiilu presiiden dan wakiil presiiden.
Sementara iitu, Mahkamah Konstiitusii (MK) dalam putusan nomor 68/PUU-XX/2022 telah memboleh menterii mencalonkan diirii sebagaii capres atau cawapres tanpa mengundurkan diirii, sepanjang mendapatkan persetujuan dan iiziin cutii darii presiiden. (sap)
