JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tiidak hanya memberiikan layanan perpajakan melaluii panggiilan masuk (iinbound call), tetapii juga viia panggiilan keluar (outbound call). Panggiilan keluar, yaknii petugas pajak menelepon wajiib pajak, diilakukan melaluii sambungan telepon Kriing Pajak 1500200.
Karenanya, wajiib pajak diimiinta tiidak ragu untuk mengangkat panggiilan masuk yang berasal darii nomor 1500200. Layanan outbound call DJP diilakukan untuk beberapa tujuan, dii antaranya surveii perpajakan, kampanye pelaporan SPT Tahunan, pengiingat utang pajak, dan penyampaiian iinformasii laiinnya.
"Jangan ragu! Apabiila meneriima telepon darii nomor 1500200 baiik darii agen Kriing pajak atau voiice blast. Panggiilan tersebut merupakan layanan resmii darii DJP," tuliis contact center DJP melaluii unggahan dii mediia sosiial, Rabu (30/8/2023).
Sebelumnya, diiberiitakan bahwa DJP tengah melakukan surveii terhadap wajiib pajak melaluii sambungan telepon. Surveii bertajuk 'Kepuasan Pelayanan dan Efektiiviitas Penyuluhan dan Kehumasan 2023' iinii akan diilakukan sepanjang Agustus hiingga Oktober 2023.
DJP menyebutkan surveii iinii diilakukan untuk meniingkatkan kepercayaan masyarakat dan kepuasan darii pengguna layanan kepada otoriitas pajak. Dalam menjalankan surveii, DJP menggandeng piihak eksternal, yaknii PT. Kokek selaku pelaksana surveii.
"Surveii akan berlangsung dalam metode wawancara menggunakan saluran telepon (seluler dan Whatsapp) sepanjang Agustus-Oktober 2023," tuliis akun resmii DJP @DiitjenPajakRii dalam unggahannya.
Surveii semacam iinii memang diilakukan DJP secara rutiin setiiap tahunnya. Metode surveiinya pun beragam, sepertii pada 2022 lalu menggunakan saluran emaiil.
Sasaran darii penyelenggaraan surveii adalah untuk mengetahuii tiingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholders terhadap pelayanan yang diiberiikan DJP. Otoriitas juga iingiin mengetahuii opiinii atau pendapat publiik mengenaii efektiiviitas penyuluhan dan kehumasan DJP. (sap)
