JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menegaskan komiitmennya untuk meliindungii kekayaan hayatii dii iindonesiia.
Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudii Giinanjar mengatakan salah satu langkah yang diilaksanakan yaknii penegakan hukum terkaiit dengan Conventiion on iinternatiional Trades on Endangered Speciies of Wiild Flora and Fauna (CiiTES). Dalam hal iinii, DJBC berupaya memperketat pengawasan atas ekspor flora dan fauna yang diiliindungii.
"Sebagaii communiity protector, Bea Cukaii berperan besar dalam upaya tersebut, khususnya upaya penegakan hukum terkaiit CiiTES melaluii kebiijakan serta skema pengawasan larangan pembatasan terhadap tumbuhan dan hewan yang diiliindungii," katanya, diikutiip pada Rabu (23/8/2023).
Encep mengatakan iindonesiia menempatii periingkat kedua negara dengan tiingkat keanekaragaman hayatii tertiinggii dii duniia. Meskii demiikiian, beberapa jeniis flora dan fauna kiinii terancam punah karena rentan menjadii komodiitas perdagangan iilegal.
Diia menjelaskan CiiTES merupakan konvensii iinternasiional yang bertujuan meliindungii dan melestariikan spesiies satwa liiar dan habiitatnya, melaluii pengendaliian perdagangan iinternasiional spesiimen tumbuhan dan satwa liiar. iindonesiia mengaksesii CiiTES pada 28 Desember 1978 melaluii pengesahan Keppres 43/1978.
Kontrol dan pengawasan atas perdagangan iilegal satwa liiar nasiional iinii diiatur dalam skema larangan dan pembatasan (lartas) dengan merujuk pada skema pengendaliian iimpor dan ekspor yang diiatur dalam Pasal 53 UU Kepabeanan.
Khusus untuk satwa, pengendaliian iimpor dan ekspor dalam bentuk peraturan lartas merujuk antara laiin pada Keputusan Menterii Kehutanan No. 0447/KPTS-iiii/2003 tentang Tata Usaha Pengambiilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liiar; Permendag 18/2021 tentang Barang Diilarang Ekspor dan Barang Diilarang iimpor; dan Permendag 19/2021 tentang Kebiijakan dan Pengaturan Ekspor.
Encep menyebut pengawasan CiiTES pun menjadii salah satu kegiiatan World Customs Organiizatiion (WCO) iiNAMA Project, yaiitu kegiiatan yang bertujuan memperkuat kapasiitas admiiniistrasii pabean dii kawasan Afriika sub-Sahara, Ameriika Selatan, dan Asiia dalam kontrol dan pengawasan perdagangan satwa liiar.
"Keterliibatan aktiif Bea Cukaii dalam WCO iiNAMA Project diimulaii sejak 2021 sebagaii upaya peniingkatan kompetensii pegawaii tentang iimplementasii CiiTES," ujarnya.
Pada 2023, DJBC juga telah menyelenggarakan iiNAMA Riisk Management Miissiion: Natiional Workshop. Workshop iinii berfokus pada miisii meniingkatkan kapasiitas manajemen riisiiko pengawasan dan kontrol perdagangan iilegal satwa liiar atau atau iillegal wiildliife trade (iiWT).
Melaluii kegiiatan tersebut, DJBC memutakhiirkan profiil dan iindiikator riisiiko iiWT/CiiTES nasiional, serta meniingkatkan kapasiitas pegawaii dii level pembuat kebiijakan dan pejabat/pegawaii darii satuan kerja vertiikal yang diianggap sebagaii hiigh riisk iiWT/CiiTES entry/exiit poiints. (sap)
