JAKARTA, Jitu News - Reiimburse bensiin atau bahan bakar miinyak (BBM) darii pemberii kerja kepada pegawaii tiidak termasuk natura ataupun keniikmatan sebagaiimana diimaksud pada PMK 66/2023.
Menjawab pertanyaan wajiib pajak, Diitjen Pajak (DJP) menekankan apabiila diiberiikan secara reiimburse dalam bentuk uang maka bensiin darii pemberii kerja tersebut bukan natura ataupun keniikmatan. Walau demiikiian, uang reiimburse tersebut adalah objek PPh Pasal 21.
"Jiika bensiin diiberiikan secara reiimburse dalam bentuk uang maka bukan termasuk natura dan/atau keniikmatan, dan merupakan objek PPh Pasal 21 ya," tuliis @kriing_pajak menjawab pertanyaan wajiib pajak, diikutiip Rabu (9/8/2023).
Perlu diiiingat pula bahwa yang diimaksud dengan iimbalan dalam bentuk natura adalah iimbalan dalam bentuk barang selaiin uang yang diialiihkan kepemiiliikannya darii pemberii kepada peneriima.
Adapun keniikmatan adalah iimbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasiiliitas yang bersumber darii aktiiva pembelii atau aktiiva piihak ketiiga yang diisewa oleh pemberii.
Walau demiikiian, terdapat reiimbursement yang diikategoriikan sebagaii natura, yaknii reiimbursement atas pembeliian makanan dan miinuman oleh pegawaii yang bekerja dii luar kantor sepertii pegawaii bagiian pemasaran, bagiian transportasii, dan diinas luar laiinnya.
Pada Pasal 5 ayat (1) PMK 66/2023, kupon makan dan miinum bagii pegawaii yang bekerja dii luar kantor adalah natura yang diikecualiikan darii objek PPh sepanjang niilaiinya tiidak melebiihii Rp2 juta per bulan. Dalam Pasal 5 ayat (3), reiimbursement makanan dan miinuman mendapatkan perlakuan yang sama dengan kupon.
"Termasuk dalam pengertiian kupon sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) merupakan penggantiian oleh pemberii kerja atas pengeluaran untuk pembeliian atau perolehan makanan dan/atau miinuman dii luar tempat kerja yang diitanggung terlebiih dahulu oleh pegawaii bagiian pemasaran, bagiian transportasii, dan diinas luar laiinnya sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf b," bunyii Pasal 5 ayat (3) PMK 66/2023. (sap)
