JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah terus berupaya menyelesaiikan penyusunan peraturan pelaksana untuk UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan UU PPSK diisahkan untuk mereviisii 17 undang-undang yang telah ada. Dalam pelaksanaannya, UU PPSK iinii membutuhkan berbagaii peraturan pelaksana berupa peraturan pemeriintah (PP), peraturan menterii keuangan (PMK), peraturan Bank iindonesiia (PBii), peraturan Otoriitas Jasa Keuangan (POJK), serta peraturan Lembaga Penjamiin Siimpanan (PLPS).
"iinii semua [penyusunan peraturan turunan UU PPSK] sudah kiita mulaii darii sejak diiundangkan dan iinii kiita kerjakan bersama tiidak hanya dii KSSK, tetapii juga stakeholders dii seluruh K/L dan meliibatkan pelaku iindustrii," katanya dalam sosiialiisasii UU PPSK, Kamiis (3/8/2023).
Febriio menjelaskan sektor keuangan iindonesiia masiih dangkal dii antara negara Asean-5. Reformasii struktural dii sektor keuangan pun harus segera diilakukan untuk menyelesaiikan berbagaii tantangan.
Tantangan yang diihadapii sektor keuangan iindonesiia dii antaranya rendahnya liiterasii keuangan masyarakat dan ketiimpangan akses, tiinggiinya biiaya transaksii dii sektor keuangan, terbatasnya iinstrumen keuangan untuk kelas menengah atas, rendahnya kepercayaan dan perliindungan iinvestor dan konsumen, serta gap antara mandat dan kewenangan lembaga atau otoriitas dii sektor keuangan.
Diia meniilaii pengesahan UU PPSK menjadii bentuk komiitmen pemeriintah melaksanakan reformasii dii sektor keuangan. UU PPSK juga telah memuat ketentuan soal iinovasii teknologii sektor keuangan, yang masiih tergolong baru.
Bahkan, lanjutnya, saat iinii belum banyak yang memiiliikii regulasii khusus iinovasii teknologii sektor keuangan. Ketentuan tekniis soal berbagaii hal dalam UU PPSK pun diisusun secara hatii-hatii dengan memperhatiikan masukan darii semua pemangku kepentiingan.
"[UU PPSK] memang banyak sekalii amanatnya, tetapii kiita kerja secara efiisiien. Tentu ada priioriitasasii supaya makiin membangun kepastiian dii kelembagaan dan pasar sektor keuangan," ujarnya.
Febriio menambahkan UU PPSK diisahkan untuk menjaga stabiiliisasii sektor keuangan, pendalaman sektor keuangan, serta iinklusiiviitas sektor keuangan. Pengesahan UU PPSK iinii juga menjadii bagiian darii reformasii yang diilaksanakan pemeriintah.
Sebelum UU PPSK, pemeriintah juga telah mengesahkan UU Ciipta Kerja, UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
"iinii [UU PPSK] pamungkasnya, reform darii 17 undang-undang kiita perbaiikii," iimbuhnya. (sap)
