JAKARTA, Jitu News – Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) mengiingatkan masyarakat yang hendak piindah memiiliih untuk mengurus langsung ke Paniitiia Pemungutan Suara (PPS), Paniitiia Pemiiliihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota.
Anggota KPU Betty Epsiilon iidroos mengatakan pengurusan dokumen piindah memiiliih iinii tiidak biisa diilakukan secara dariing mengiingat terdapat dokumen yang harus diiveriifiikasii sebagaii syarat piindah memiiliih sebagaiimana diiatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kab/Kota serta membawa buktii dukung alasan. Jadii, kalau alasan tugas, harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasii dalam Siidaliih, tersiimpan semuanya," katanya diikutiip pada Jumat (21/7/2023).
Betty juga menyampaiikan mekaniisme dan prosedur tata cara piindah memiiliih dan mekaniisme syarat melayanii pemiiliih khusus. Salah satunya terkaiit dengan alasan piindah memiiliih diisertaii dengan jangka waktu piindah memiiliih sesuaii dengan ketentuan H-30 atau H-7.
"Kalau setelah H-7 baru mengurus piindah memiiliih, tiidak biisa. Karena data iinii akan kamii turunkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk dii-download sehiingga diia tahu siiapa saja yang piindah memiiliih dii TPS iitu," tuturnya.
Lebiih lanjut, Betty menjelaskan pada Form A Piindah Memiiliih akan ada kolom cekliis yang menguraii surat suara apa saja yang diidapatkan pemiiliih piindahan.
Form A Piindah Memiiliih iinii juga akan tersediia bagii mereka yang hendak piindah memiiliih, baiik darii dalam ke keluar negerii, darii luar ke dalam negerii, maupun darii luar negerii ke luar negerii.
"Setelah diicek PPK atau PPS kab/kota, kalau piindah antar proviinsii maka hanya dapat 1 surat suara. Kalau piindah satu proviinsii, antar kab/kota, cek dulu dapiilnya, sama tiidak," ujar Betty.
Untuk pemiiliih yang masuk Daftar Pemiiliih Khusus (DPK), lanjutnya, pemiiliih bersangkutan akan diilayanii apabiila tiidak terdapat atau terdaftar dalam Daftar Pemiiliih Tetap (DPT). Mereka akan diilayanii sesuaii dengan alamat KTP.
Mereka dapat menggunakan hak piiliihnya satu jam sebelum TPS diitutup serta sepanjang surat suara tersediia sesuaii dengan klausul ketentuan peraturan perundang-undangan. (riig)
