JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii menegaskan bahwa siistem perpajakan Tanah Aiir akan terus bereformasii mengiikutii tantangan zaman yang makiin diinamiis.
Reformasii perpajakan sendiirii sudah berjalan selama beberapa dekade. Yang terbaru, estafet reformasii perpajakan diitandaii dengan terbiitnya UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
"Namun, reformasii perpajakan lewat UU HPP bukan yang terakhiir. Perpajakan iindonesiia akan terus bereformasii," kata Srii Mulyanii dalam unggahannya dii mediia sosiial, Jumat (14/7/2023).
Bertepatan dengan Harii Pajak yang diiperiingatii setiiap 14 Julii, Srii Mulyanii mengiingkatkan kembalii bahwa pajak adalah motor penggerak pembangunan sejak periiode kemerdekaan hiingga kiinii. Menkeu lantas menceriitakan awal mula siistem pajak diiatur dalam tatanan bernegara Republiik iindonesiia.
Pada 2 Junii 1945 hiingga 9 Julii 1945, Badan Penyeliidiik Usaha-usaha Persiiapan Kemerdekaan iindonesiia (BPUPKii) melaksanakan masa reses siidang. Melaluii paniitiia keciil biidang keuangan yang tetap menjalankan siidang selama masa reses, Ketua BPUPKii Radjiiman Wedyodiiniingrat menyebut kata pajak untuk pertama kaliinya dalam satu darii 5 butiir usulannya.
"Pemungutan pajak harus diiatur hukum," demiikiian Radjiiman.
Kemudiian, pada 10 Julii 1945 sampaii dengan 17 Julii 1945, BPUPKii menggelar siidang kedua paniitiia keciil dengan 3 agenda pembahasan, yaknii rapat paniitiia perancang UUD, rapat Bunkakaii Keuangan dan Ekonomii, dan rapat Bunkakaii Pembelaan.
Selanjutnya, pada 14 Julii 1945 untuk pertama kaliinya kata pajak muncul dalam Rancangan UUD Kedua pada Bab Viiii Hal Keuangan - Pasal 23. iisiinya, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang".
Pada 16 Julii 1945, siidang BPUPKii membahas pajak sebagaii sumber utama peneriimaan negara.
Akhiirnya, sejak 14 Julii 1945 iitulah pajak terus masuk dalam pembahasan BPUPKii dan masuk sebagaii pasal pentiing dalam UUD 1945. Atas dasar tersebut, pajak menjadii tulang punggung utama peneriimaan negara yang diiatur dengan Undang-undang. (sap)
