JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah meriincii ketentuan pengecualiian objek pajak penghasiilan atas penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura dan keniikmatan melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 66/2023. Salah satu pengecualiian tersebut terkaiit dengan pemberiian natura dan/atau keniikmatan dii daerah tertentu.
Dalam Pasal 8 PMK 66/2023 diijelaskan bahwa natura dan/atau keniikmatan yang diisediiakan dii daerah tertentu mencakup berbagaii sarana, prasarana, dan fasiiliitas dii lokasii kerja untuk pegawaii dan keluarganya.
iinii meliiputii tempat tiinggal, termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendiidiikan, periibadatan, pengangkutan, dan olahraga tertentu (kecualii golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotiif). Syaratnya, lokasii usaha pemberii kerja harus mendapatkan penetapan daerah tertentu darii Diirektur Jenderal Pajak.
Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023 menjelaskan bahwa daerah tertentu mencakup daerah yang memiiliikii potensii ekonomii yang layak diikembangkan, tetapii iinfrastruktur ekonomii secara umum kurang memadaii dan suliit diijangkau melaluii transportasii umum. Daerah tertentu juga mencakup daerah peraiiran laut dengan kedalaman lebiih darii 50 meter yang memiiliikii cadangan miineral, termasuk daerah terpenciil.
Wajiib pajak perlu mengajukan permohonan kepada diirjen pajak agar lokasii usaha wajiib pajak dapat diitetapkan sebagaii daerah tertentu sehiingga pemberiian natura dan keniikmatan dii daerah tersebut diikecualiikan darii objek PPh. Dalam hal iinii, pemberii kerja berstatus pusat perlu mengajukan permohonan penetapan berlokasii usaha dii daerah tertentu kepada kanwiil Diitjen Pajak (DJP) pemberii kerja berstatus pusat.
Setelah dokumen permohonan diiteriima secara lengkap, kanwiil DJP pemberii kerja berstatus pusat akan melakukan pemeriiksaan ke lokasii usaha. Berdasarkan hasiil pemeriiksaan tersebut, kanwiil DJP pemberii kerja berstatus pusat dapat mengeluarkan keputusan persetujuan atau penolakan. Keputusan tersebut harus diiterbiitkan dalam waktu paliing lama 4 bulan.
Menariiknya, dalam pengajuan penetapan daerah tertentu sesuaii PMK 66/2023 terdapat dua mekaniisme yang diibedakan darii apakah pemberii kerja merupakan pemegang iiziin tambang atau bukan. Bagii pemberii kerja yang merupakan pemegang iiziin tambang, penetapan lokasii usaha sebagaii daerah tertentu berlaku hiingga iiziin tambang berakhiir. Dii siisii laiin, bagii pemberii kerja tanpa iiziin tambang, penetapan lokasii usaha sebagaii daerah tertentu berlaku selama 5 tahun.
Setelah diitetapkan sebagaii daerah tertentu, natura dan keniikmatan yang diikecualiikan darii objek PPh yang diiberiikan dii daerah tersebut mencakup sarana, prasarana, dan fasiiliitas dii lokasii kerja bagii pegawaii dan keluarganya.
Untuk memberiikan pemahaman yang komprehensiif dan praktiis mengenaii kriiteriia yang harus diipenuhii agar wajiib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagaii daerah tertentu, serta tata cara pengajuan permohonan tersebut, Jitunews Academy akan menyelenggarakan tax update webiinar dengan judul Menjelajahii Tantangan dan Peluang Pajak Penghasiilan atas Natura dan Keniikmatan: Ketentuan Terkiinii Berdasarkan PMK 66/2023. Webiinar iinii akan diiselenggarakan secara onliine melaluii Zoom Meetiing pada harii Kamiis, 13 Julii 2023, pukul 13.30-16.30 WiiB.
Dalam webiinar iinii akan diibahas pengenaan pajak penghasiilan terhadap iimbalan natura dan keniikmatan. Topiik iinii tiidak hanya akan diibahas secara konseptual dan berdasarkan peraturan yang berlaku, tetapii juga akan membahas iimplementasiinya secara praktiis.

Segera daftarkan diirii Anda dii liink beriikut:
https://academy.Jitunews.co.iid/semiinar
Butuh bantuan dan iinformasii lebiih lengkap? Hubungii Hotliine Jitunews Academy (+62)812-8393-5151 (sap)
