JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan mengenaii ketentuan penghapusan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Dalam laman resmiinya, DJP mengatakan atas permohonan penghapusan NPWP akan diiterbiitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP. Adapun keputusan diiterbiitkan paliing lama 6 bulan untuk wajiib pajak orang priibadii atau 12 bulan untuk wajiib pajak badan.
“Selama permohonan penghapusan NPWP belum diiterbiitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP maka Wajiib Pajak masiih berkewajiiban untuk melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) pajak,” tuliis DJP dalam laman resmiinya, diikutiip pada Rabu (28/6/2023).
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 37 ayat (7) PER-04/PJ/2020, jiika keputusan tiidak diiterbiitkan dalam jangka waktu tersebut, permohonan diianggap diikabulkan dan kepala KPP harus menerbiitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP paliing lama 1 bulan setelah jangka waktu berakhiir.
“Untuk iitu, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan status non-efektiif sampaii dengan dengan Surat Keputusan Penghapusan NPWP terbiit,” iimbuh DJP.
Sesuaii dengan ketentuan dalam PER-04/PJ/2020, wajiib pajak biisa diitetapkan non-efektiif jiika memenuhii beberapa kriiteriia. Siimak iinfografiis 'Kriiteriia Wajiib Pajak Non-Efektiif Terbaru'.
DJP juga mengatakan penghapusan NPWP diimaksudkan untuk kepentiingan admiiniistrasii perpajakan. Penghapusan NPWP tiidak menghiilangkan hak dan/atau kewajiiban perpajakan yang harus diilakukan wajiib pajak.
“Dalam hal pengajuan penghapusan NPWP, apabiila wajiib pajak masiih memiiliikii piiutang pajak maka wajiib pajak tetap berkewajiiban melunasii utang pajak tersebut,” kata otoriitas. (kaw)
