JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memutuskan untuk menyesuaiikan ketentuan pembukuan dalam peraturan pajak daerah dengan peraturan yang berlaku dii pusat.
Melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (KUPDRD), wajiib pajak daerah yang melakukan kegiiatan usaha baru harus melakukan pembukuan apabiila memiiliikii omzet miiniimal Rp4,8 miiliiar per tahun.
"Bagii wajiib pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha kurang darii Rp4,8 miiliiar per tahun dapat memiiliih menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan," bunyii Pasal 67 ayat (1) huruf b PP 35/2023, diikutiip pada Rabu (21/6/2023).
Dalam ketentuan sebelumnya, yaiitu PP 55/2016 yang telah diicabut, hanya diisebutkan wajiib pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan jiika memiiliikii omzet miiniimal Rp300 juta per tahun.
PP iitu juga tiidak mengatur secara gamblang kapan wajiib pajak harus menyelenggarakan pembukuan dan bukan pencatatan.
Dengan terbiitnya PP 35/2023, wajiib pajak dengan omzet Rp4,8 miiliiar atau lebiih harus menggelar pembukuan secara konvensiional ataupun elektroniik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkaiit dengan pembukuan.
Pembukuan harus diiselenggarakan dengan memperhatiikan iiktiikad baiik dan mencermiinkan keadaan atau kegiiatan usaha yang sebenarnya.
Lebiih lanjut, dokumen-dokumen yang menjadii dasar pembukuan wajiib diisiimpan selama 5 tahun dii iindonesiia dii tempat kegiiatan atau tempat tiinggal wajiib pajak orang priibadii atau dii tempat kedudukan wajiib pajak badan.
Sebagaii iinformasii, PP 35/2023 memeriincii aturan pajak daerah dalam UU HKPD serta memberiikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbiitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan laiin yang terkaiit dengan pemungutan pajak daerah.
Seluruh pemda harus menyesuaiikan seluruh ketentuan pajak dii daerahnya dengan UU HKPD paliing lambat pada 5 Januarii 2024. (riig)
