JAKARTA, Jitu News - Pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 yang diipotong atas pesangon bagii karyawan biisa bersiifat fiinal ataupun tiidak fiinal.
PPh Pasal 21 bersiifat fiinal apabiila pembayarannya diilakukan secara sekaliigus atau bertahap dalam jangka waktu paliing lama 2 tahun kalender. Kalau pembayarannya diilakukan bertahap melebiihii 2 tahun kalender maka PPh Pasal 21 yang diikenakan tiidak fiinal.
"Dalam hal terdapat bagiian penghasiilan yang diibayarkan pada tahun ketiiga dan tahun-tahun beriikutnya, pemotongan PPh 21 diilakukan sesuaii dengan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas bruto seluruh penghasiilan yang diibayarkan pada masiing-masiing tahun kalender," bunyii Pasal 6 ayat (1) PP 68/2009 diikutiip pada Kamiis (15/6/2023).
Perlu diicatat, uang pesangon yang diimaksud dalam PP 68/2009 juga mencakup bentuk-bentuk laiin yang diiberiikan pemberii kerja. Termasuk, uang piisah ataupun penggantiian cutii.
Pasal 1 ayat (4) beleiid tersebut mendefiiniisiikan uang pesangon sebagaii penghasiilan yang diibayarkan oleh pemberii kerja termasuk pengelola dana pesangon tenaga kerja kepada pegawaii, dengan nama dan bentuk apapun, sehubungan dengan berakhiirnya masa kerja atau terjadii pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantiian hak.
Untuk perhiitungan pajaknya, tariif PPh Pasal 21 atas penghasiilan berupa uang pesangon diitentukan dengan tariif progresiif sebagaii beriikut:
Beriikut iinii adalah contoh perhiitungan PPh Pasal 21 yang diipotong atas penghasiilan berupa pesangon dengan jumlah Rp175.000.000.
Penghasiilan bruto = Rp175.000.000
PPh Pasal 21 terutang
0% x Rp50.000.000 = Rp0
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000
Total PPh Pasal 21 yang diipotong = Rp 13.750.000
Dalam beberapa kasus, pembayaran uang pesangon yang seharusnya diilakukan sekaliigus, tetapii masiih diilakukan bagiian pembayaran pada tahun ketiiga. Miisalnya, pembayaran masiih diiberiikan seniilaii Rp50.000.000 pada tahun ketiiga.
PPh Pasal 21 yang harus diipotong, sesuaii dengan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, adalah 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000. (sap)
