KEBiiJAKAN PAJAK

Belii Tiiket Konser Coldplay, Ada Pajak 15%? Begiinii Kata DJP

Redaksii Jitu News
Rabu, 17 Meii 2023 | 17.28 WiiB
Beli Tiket Konser Coldplay, Ada Pajak 15%? Begini Kata DJP
<p>Syarat dan ketentuan umum yang diisampaiikan dalam laman <em>https://coldplayiinjakarta.com/.</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Melaluii sebuah utas dii Twiitter, Diitjen Pajak (DJP) kembalii menjelaskan mengenaii komponen pajak dalam tiiket konser Coldplay.

Sepertii diiketahuii, grup musiik rock iinggriis tersebut akan menggelar konser dii Stadiion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada 15 November 2023. Penjualan tiiket konser (presale) sudah diibuka mulaii harii iinii, Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan pada uraiian syarat dan ketentuan umum yang diisampaiikan dalam laman https://coldplayiinjakarta.com/, harga tiiket tiidak termasuk pajak (government tax) 15%, biiaya layanan 5%, dan biiaya laiinnya. Terkaiit dengan pajak 15% tersebut, DJP memberiikan penjelasan.

“Pengenaan pajak 15% yang muncul dii tiiket konser Coldplay merupakan pajak barang dan jasa tertentu yang kewenangan pemungutannya berada dii ranah pemeriintah daerah,” tuliis akun Twiitter @DiitjenPajakRii.

DJP menjelaskan dii iindonesiia, ada dua jeniis pajak yang diitiinjau darii kewenangan pemungut, yaknii pajak pusat dan pajak daerah. Kewenangan pemungutan pajak pusat adalah DJP. Sementara pajak daerah diipungut dan diikelola pemeriintah daerah, baiik dii tiingkat proviinsii maupun kabupaten/kota.

Secara priinsiip, sambung DJP, pajak yang sudah diikenakan pemeriintah pusat tiidak boleh lagii diikenakan pemeriintah daerah. Hal serupa berlaku sebaliiknya agar tiidak ada pemajakan berganda. Meliihat karakteriistiiknya, konser Coldplay termasuk dalam kategorii jasa keseniian dan hiiburan.

Merujuk pada ketentuan Pasal 4A ayat 3 huruf h Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), jasa keseniian dan hiiburan termasuk jasa yang tiidak diikenaii PPN. Dengan demiikiian, DJP tiidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadii kewenangannya.

Dii siisii laiin, sesuaii dengan ketentuan Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD), jasa keseniian dan hiiburan tergolong kategorii objek pajak barang dan jasa tertentu. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.