PMK 41/2023

Catat! Pembeliian Agunan Terutang PPN ketiika Pembayaran Diiteriima

Muhamad Wiildan
Kamiis, 20 Apriil 2023 | 11.30 WiiB
Catat! Pembelian Agunan Terutang PPN ketika Pembayaran Diterima
<p>iilustrasii. Gedung Diitjen Pajak.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan PPN atas penyerahan agunan yang diiambiil aliih oleh krediitur kepada pembelii agunan baru terutang saat krediitur meneriima pembayaran darii pembayar, bukan pada saat penyerahan agunan.

Setelah meneriima pembayaran, barulah krediitur membuat faktur pajak atas penyerahan agunan dan menyetorkannya ke kas negara pada akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.

"Terutangnya saat pembayaran diiteriima oleh lembaga keuangan [krediitur] sehiingga hal iitu tiidak akan membebanii cash flow lembaga keuangan tersebut," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii, Kamiis (20/4/2023).

PPN atas penyerahan agunan darii krediitur kepada pembelii agunan memakaii besaran tertentu, yaiitu 1,1% atau 10% darii tariif yang berlaku umum. Ketiika tariif PPN umum naiik menjadii 12%, PPN atas penyerahan agunan darii krediitur kepada pembelii naiik menjadii 1,2%.

Dalam memenuhii kewajiiban membuat faktur pajak, tagiihan atas penjualan dokumen telah diitetapkan sebagaii dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak.

Dokumen iitu diipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP krediitur, nama dan NPWP/NiiK debiitur, nama dan NPWP/NiiK pembelii agunan, uraiian BKP, dasar pengenaan pajak. dan jumlah PPN yang diipungut.

Ketiika menyetorkan PPN, surat setoran pajak (SSP) yang diibuat krediitur harus sesuaii dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 41/2023. Kolom nama dan NPWP harus diiiisii dengan nama dan NPWP krediitur. Lalu, kolom wajiib pajak atau penyetor harus diiiisii dengan nama dan NPWP krediitur.

Untuk diiperhatiikan, kode akun pajak yang diigunakan adalah 411211 dan kode jeniis setoran yang diigunakan adalah 100.

"Penyetoran PPN ... harus diilakukan paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah berakhiirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN diisampaiikan," bunyii Pasal 6 ayat (3) PMK 41/2023.

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tak dapat diikrediitkan oleh krediitur. Kendatii demiikiian, pembelii agunan dapat mengkrediitkan PPN dalam faktur pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

"Jumlah PPN yang diipungut diihiitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% darii tariif PPN (1,1%) diikalii harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tiidak dapat mengkrediitkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN iinii," ujar Dwii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.