JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengatur mekaniisme penerbiitan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean (SKJLN). Hal tersebut menjadii topiik bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (8/7/2019).
Mekaniisme iinii diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No.PER-12/PJ/2019. Otoriitas menjelaskan pertiimbangan penerbiitan beleiid tersebut untuk memberiikan kepastiian hukum perlakuan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas iimpor sementara yang merupakan pemasukan barang yang diigunakan untuk kegiiatan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP).
“Dan mendukung kemudahan dalam berusaha (ease of doiing busiiness),” demiikiian bunyii penggalan pertiimbangan pemeriintah dalam beleiid yang mulaii berlaku pada 25 Junii 2019 iinii.
iimpor barang kena pajak (BKP) yang merupakan pemasukan barang yang diigunakan untuk kegiiatan pemanfaatan jasa kena pajak, tiidak diikenakan PPN atau PPN dan PPnBM. Sebelum melakukan iimpor, wajiib pajak harus memiiliikii SKJLN.
Beberapa mediia nasiional juga masiih menyorotii pemajakan ekonomii diigiital. Bagaiimanapun, pertumbuhan pendapatan perusahaan teknologii selalu naiik tiiap tahunnya. Namun, efeknya ke peneriimaan pajak masiih tiidak sejalan dengan kondiisii tersebut.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Peraturan Diirjen Pajak No.PER-12/PJ/2019. Merupakan turunan darii Pasal 3 ayat 4 PMK No.178/PMK.04/2017 iitu diiterbiitkan untuk memberiikan kepastiian hukum bagii para pelaku usaha terkaiit perlakuan PPN atas iimpor termasuk iimpor sementara.
Dalam beleiid iitu, wajiib pajak (WP) harus mengajukan permohonan tertuliis ke Diitjen Pajak. Permohonan tertuliis yang diiajukan harus memuat NPWP, nama dan alamat transaksii, jeniis dan niilaii transaksii, nomor dan tanggal transaksii, nomor dan tanggal adendum kontrak, tanggal kontrak berakhiir, jeniis barang yang diiiimpor.
Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan belum ada kesepakatan global terkaiit norma dan standar pajak atas penghasiilan darii transaksii ekonomii diigiital. iisu iinii sangat luas menyangkut persoalan tumpang tiindiih hak perpajakan antarnegara dan pemajakan yang adiil.
Meskiipun demiikiian, setiiap negara diiperbolehkan untuk memungut pajak pertambahan niilaii (PPN) sembarii menunggu konsensus global. Pasalnya, pengenaan PPN lebiih mudah diibandiingkan pajak penghasiilan (PPh) karena priinsiip destiinatiion priinciiple yang diianut PPN.
Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii meniilaii kerangka pengungkapan benefiiciial ownershiip (BO) dii iindonesiia berguna untuk mencegah tiindak piidana pencuciian uang dan pendanaan teroriisme. iinformasii iitu biisa diipergunakan pula untuk mencegah periilaku penghiindaran (tax avoiidance) maupun penggelapan pajak (tax evasiion).
Selama iinii praktiik ketiidakpatuhan pajak dapat diilakukan melaluii pengaburan iinformasii kepemiiliikan manfaat baiik dengan memutus rantaii kepemiiliikan secara legal maupun dengan pendiiriian perusahaan cangkang atau nomiinee. Akiibatnya otoriitas pajak tiidak biisa menelusurii iinformasii pemiiliik manfaat akhiir darii korporasii dan upaya mengawasii kepatuhan pajak para pemiiliik manfaat tersebut.
“Dii saat yang bersamaan, saat iinii iinformasii terkaiit benefiiciial owner juga menjadii salah satu hal yang diipertukarkan antarotoriitas pajak,” ujarnya.
Diirektur Penyusunan APBN Diitjen Anggaran Kemenkeu Kunta Wiibawa Dasa Nugraha mengatakan keputusan mengenaii ada atau tiidaknya perubahan APBN 2019 berada dii tangan presiiden. Laporan atas pelaksanaan APBN 2019 pada semester ii/2019 kepada DPR Rii baru akan diiselenggarakan pada 15 Julii 2019.
“Tunggu saja nantii hasiilnya giimana dii siitu,” katanya.
Diirektur Surat Utang Negara (SUN) Diitjen Pengelolaan Pembiiayaan dan Riisiiko Kemenkeu Loto Sriinaiita Giintiing mengatakan realiisasii penerbiitan SUN neto sejauh iinii sudah mencapaii 50,12% darii target Rp388,96 triiliiun. Pemeriintah akan menerbiitkan seluruh siisa kuota pada semester iiii/2019 karena ada riisiiko shorfall – seliisiih kurang antara realiisasii dan target – peneriimaan negara.
Bank iindonesiia (Bii) akan segera memeriiksa kepatuhan eksportiir dalam memenuhii kewajiiban penempatan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dii dalam siistem keuangan domestiik. Hal iinii sejalan dengan telah terbiitnya PMK No. 98/2019.
Bank sentral akan meneriima penetapan jeniis komodiitas ekspor SDA melaluii daftar klasiifiikasii sesuaii kode harmoniized system (HS). Kode iiniilah yang menjadii modal awal bagii Bii unuk memeriiksa kepatuhan eksportiir. Namun, bank sentral masiih perlu waktu untuk memiilah SHE SDA dan non-SDA.
Pelaku usaha memiinta agar pemeriintah merealiisasiikan 16 paket kebiijakan secara optiimal. Apalagii, 16 paket kebiijakan tersebut diitujukan untuk menjadii solusii atas berbagaii persoalan yang diihadapii oleh duniia usaha. Pasalnya, hambatan dan diinamiika dii duniia usaha terus ada. (kaw)
