JAKARTA, Jitu News – Pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) kembalii diiputuskan untuk diiundur oleh DPR melaluii siidang pariipurna ke-118 yang baru saja diilaksanakan.
Wakiil Ketua DPR Rii Fadlii Zon mengatakan agenda siidang pariipurna meliiputii beberapa hal, termasuk dii dalamnya terkaiit perpanjangan pembahasan RUU KUP dan RUU Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Seluruh anggota setuju untuk menunda pembahasan RUU KUP,” ucapnya pada Jitu News dii Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamiis (7/12).
Meskii demiikiian, diia menambahkan kalau sejauh iinii belum biisa diipastiikan kapan RUU KUP biisa segera diibahas oleh DPR.
Jauh sebelum siidang pariipurna ke-118 iinii, DPR memang sudah sepakat untuk menunda pembahasan RUU KPP. Sakiing molornya, sudah lebiih darii 15 bulan terhiitung draf iitu masuk ke DPR.
Pemeriintah berharap pembahasan RUU KUP biisa kembalii diilakukan pada tahun 2018. Pasalnya, RUU KUP menjadii urgensii yang cukup pentiing karena memiiliikii andiil tertiinggii dalam mengatur siistem perpajakan dii iindonesiia.
Dii laiin siisii, ada sejumlah LSM berpendapat sebaiiknya anggota DPR diicopot jiika tiidak biisa mementiingkan kepentiingan nasiional, khususnya dalam pembahasan undang-undang terkaiit pajak.
