PERiiNGKAT KEMUDAHAN USAHA

Dua iindiikator EoDB dii Bawah Srii Mulyanii Pegang Rapor Merah

Redaksii Jitu News
Kamiis, 02 November 2017 | 18.07 WiiB
Dua Indikator EoDB di Bawah Sri Mulyani Pegang Rapor Merah

JAKARTA, Jitu News – Periingkat kemudahan berusaha atau Ease of Doiing Busiiness (EoDB) dii iindonesiia mengalamii peniingkatan. Peniilaiian yang diilakukan oleh Bank Duniia iinii menempatkan kemudahan berusaha dii iindonesiia 2018 naiik 19 periingkat ke posiisii 72 darii sebelumnya 91.

Namun hal iinii tiidak membuat pemeriintah jemawa, sebab beberapa iindiikator masiih mengalamii penurunan yaknii terkaiit pembayaran pajak yang turun 10 periingkat darii 104 ke 114 serta perdagangan liintas batas yang merosot darii 108 ke 112. Dua iindiikator tersebut merupakan domaiin dii bawah komando Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii yaknii dii Diitjen Pajak serta Diitjen Bea Cukaii.

Wakiil Menterii Keuangan Mardiiasmo menjelaskan dalam iindiikator pembayaran pajak, ada empat aspek yang diiniilaii yaknii pertama number of payment. Hal iinii menyangkut penyampaiian surat pemberiitahuan (SPT) pajak.

Dii luar negerii, kata Mardiiasmo, penyampaiian diigiital dengan e-fiilliing menjadii keharusan, sedangkan dii iindonesiia masiih bertahap, terutama untuk desa yang wajiib pajaknya merupakan UMKM akan beda dengan wajiib pajak badan yang sudah besar.

"Number of payment darii tahun lalu dan sekarang iitu sama, 43. Untuk meng-enforce WP wajiib e-fiilliing kan susah," kata Mardiiasmo dalam konferensii pers dii Kemenko Perekonomiian, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Lalu, kedua, aspek waktu pelaporan pajak. Diia mengatakan sebenarnya waktu wajiib pajak memenuhii kewajiiban pajak lebiih cepat. Pada 2017 sudah biisa menghemat 13,5 jam. Dengan menggunakan channel pembayaran melaluii onliine, ATM, mobiile bankiing dan laiin sebagaiinya.

Ketiiga terkaiit tariif pajak yang kompetiitiif. Salah satu yang diisorotii pajak penghasiilan (PPh) atas tanah dan bangunan. Namun untuk menurunkan tariif pajak laiinnya tentu tak biisa sembarangan, iitu harus melaluii UU.

"Kalau kiita iitu PPh-nya yang dulu 5% menjadii 2,5% (PPh pengaliihan tanah dan bangunan). iitu dii-recogniize. Kalau tariif PPh badan miisalnya diikurangiin, iitu kan tiidak biisa. Harus melaluii undang-undang," ujar diia.

Keempat yaknii post fiilliing iindex atau proses sesudah pembayaran sepertii adanya restiitusii dan laiin sebagaiinya yang sangat berhubungan dengan jumlah petugas pemeriiksa. Mantan Ketua BPKP iinii mengatakan jumlah petugas pun masiih kurang.

Lebiih jauh Mardiiasmo menambahkan semua aspek iinii memang sedang diiperbaiikii dan masiih dalam proses. Sehiingga diia menyatakan penurunan iitu bukan karena iindonesiia tertiinggal darii negara laiin.

"Ya bukan kalah cepat. Kiita juga ada perbaiikan yang cukup banyak kan. Tetapii dii negara laiin juga ada upaya perbaiikan," jelas Mardiiasmo.

Sementara iitu, Diirjen Bea Cukaii Heru Pambudii menambahkan darii siisii bea cukaii sebenarnya menjadii salah satu area yang berkontriibusii pada perbaiikan EoDB. Jiika diiliihat, ada penurunan cost to iimport dan juga tiime to iimport mengalamii perbaiikan. Namun diiakuii negara laiin mengalamii perbaiikan yang relatiif lebiih maju.

"iitu yang harus diiperbaiikii lagii. Negara laiin mengalamii perbaiikan yang relatiif lebiih maju," pungkasnya.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.