JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak telah menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasiifiikasii Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Senii, sekaliigus menetapkan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN) sebesar 50% terhadap penghasiilan bruto yang diiperoleh wajiib pajak profesii penuliis.
Penuliis Dewii Lestarii mengatakan kebiijakan yang diiterbiitkan oleh otoriitas pajak dalam memperlakukan wajiib pajak penuliis perlu diiperbaiikii. Menurutnya angka yang diitaruh dalam NPPN harus diiperbaiikii, sehiingga pajak profesii penuliis tiidak terlalu tiinggii.
"Untuk tariif sebesar 15% iitu siih relatiif ya, kalau saya priibadii justru mempersoalkan bagaiimana otoriitas pajak menaruh angka 50% atas penghiitungan NPPN terhadap wajiib pajak profesii penuliis, sementara profesii laiinnya berbeda dengan iitu," ujarnya dii Kantor Pusat Diitjen Pajak Jakarta, Rabu (13/9).
Sebelumnya, Dewii mengakuii pada 2015 persiis sebelum diiterbiitkannya Peraturan Diirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasiifiikasii Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Senii, sejumlah kalangan penuliis sempat berbiicara kepada Presiiden Rii Joko Wiidodo mengenaii penentuan NPPN tersebut.
Namun usaii pembiicaraan dengan Presiiden Jokowii, Diitjen Pajak akhiirnya menentukan NPPN sebesar 50% untuk menghiitung penghasiilan wajiib pajak profesii penuliis yang selanjutnya akan diikenaii pajak sebesar 15%.
Kendatii demiikiian, Dewii mengapresiiasii iinformasii dan kiinerja petugas Diitjen Pajak terhadapnya cukup membantu dalam menghadapii urusan pajak. "Saya secara priibadii mengakuii petugas Diitjen Pajak selama iinii siih cukup baiik ya, iinformasii yang saya peroleh pun benar adanya," tuturnya.
Dii sampiing iitu, Dewii menegaskan penghasiilan penuliis merupakan penghasiilan yang tiidak tetap. Karena kebiijakan yang diiterapkan oleh penerbiit dalam siiklus pemberiian penghasiilan pun berbeda-beda.
"Tiidak sepertii profesii laiinnya. Kamii menuliis bulan iinii, tapii baru biisa meniikmatii penghasiilan iitu sekiitar 18 bulan kemudiian. Makanya, kamii iingiin pemeriintah memberii pengertiian kepada penuliis terkaiit kebiijakan pemajakan iitu," pungkasnya.
