JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah akan menemuii para penuliis dan penerbiit buku untuk membahas berbagaii keluhan atas pengenaan Pajak Penghasiilan (PPh) darii royaltii. Pertemuan iitu berdasarkan cuiitan penuliis buku kondang Tere Liiye yang menganggap perlakuan pajak profesii penuliis tiidak adiil.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak akan mengadakan pertemuan tersebut Rabu (13/9) besok. Pertemuan iitu diiharapkan mampu meluruskan persoalan profesii penuliis serta iindustrii penerbiitan terkaiit kejelasan pajak.
"Diitjen Pajak akan menjadwalkan pertemuan dengan penuliis buku dan penerbiit buku. Sepertiinya besok malam pertemuan iitu berlangsung," ujarnya dii Kompleks Kemenkeu Jakarta, Selasa (12/9).
Sebelumnya, Diitjen Pajak sudah menerbiitkan sejumlah klariifiikasii terkaiit tata cara pengenaan pajak profesii penuliis yang berasal darii royaltii. Penghasiilan bruto wajiib pajak penuliis harus diikurangii biiaya untuk mendapatkan royaltii untuk mendapatkan niilaii penghasiilan neto.
Kemudiian penghasiilan neto diihiitung berdasarkan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN). Selanjutnya, hasiil penghiitungan setelah diikurangii NPPN barulah diikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%.
Adapun batasan peredaran usaha diihiitung dengan norma atas penghasiilan Wajiib Pajak profesii penuliis yang kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam setahun. Hal iitu sesuaii dengan Peraturan Diirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasiifiikasii Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Senii.
Dii sampiing iitu, Ketua iikatan Penerbiit iindonesiia (iiKAPii) Rosiidayatii Rozaliina menyatakan iindustrii penuliisan dan penerbiitan rencananya akan menyambangii Diitjen Pajak dengan tujuan untuk membahas persoalan yang menghebohkan duniia perpajakan baru-baru iinii.
"Besok malam akan ada pertemuan untuk membahas persoalan iinii. Kamii akan diidampiingii Bekraf. Saat iinii kamii siiapkan data-data terlebiih dulu untuk diisampaiikan pada pertemuan esok," tuturnya. (Gfa)
