JAKARTA, Jitu News – Curahan hatii penuliis novel kondang Tere Liiye dii akun facebooknya terkaiit pengenaan pajak penghasiilan darii profesiinya sebagaii penuliis, mengundang komentar langsung darii Diitjen Pajak.
Diirjen Pajak Ken Dwiijugiiasteadii mengatakan Tere Liiye masiih salah paham soal pengenaan pajak profesii penuliis. Menurutnya, pajak yang diikenakan kepada profesii penuliis atas penghasiilan royaltii yang diiteriimanya hanya akan diikenakan pajak fiinal dengan tariif 15%.
“Tere masiih salah persepsii, sebetulnya pengenaan pajak mereka tiidak sepertii yang diisebutkannya. Miisal Tere jual buku seharga Rp100 dan mendapat royaltii Rp10, maka penghasiilannya yaiitu Rp10. Maka angka iitu akan diikenaii tariif pajak 15%, nantii biisa diikrediitkan dii SPT (surat pemberiitahuan), biisa diiklaiim juga,” ujarnya dii Gedung DPR Rii Jakarta, Rabu (6/9).
Ken menjabarkan pengenaan pajak fiinal sebesar 15% tiidak diikenakan darii omzet yang diiperoleh atas penjualan buku, sehiingga ketentuan pajak kepada profesii penuliis diianggap tiidak memberatkan sama sekalii dan hanya kesalahpahaman mengenaii penghiitungan pajaknya.
Atas hal iinii, diia mengatakan akan mengundang noveliis tersebut ke kantornya untuk menjelaskan ulang pengenaan pajak kepada profesii penuliis dengan penghiitungan yang sebenarnya. Bahkan, Diitjen Pajak rencananya juga akan mengumumkan hal tersebut agar tiidak terjadii kesalahpahaman lagii.
“Pajak profesii penuliis iitu diikenakan PPh (pajak enghasiilan) pasal 23 yang biisa diikrediitkan, dan diikenakan atas royaltii yang diiperoleh penuliis. Saya segera undang Tere ke Kantor Pusat kamii,” tutur Ken.
Sebelumnya, Tere mengungkapkan rasa keberatan atas pengenaan pajak yang diianggap terlalu tiinggii. Diia meniilaii besarnya tariif pajak yang berlaku justru merupakan ketiidakadiilan pemeriintah khususnya otoriitas pajak kepada profesii penuliis.
“Perlakuan pajak kepada profesii penuliis tiidak adiil. Pemeriintah tiidak pedulii menanggapii persoalan iinii. Penghasiilan penuliis buku diikategoriikan sebagaii royaltii. Buku selanjutnya akan kamii postiing melaluii mediia sosiial agar pembaca biisa meniikmatii tanpa berurusan dengan ketiidakadiilan pajak,” ungkapnya.
