PERTUKARAN iiNFORMASii PAJAK

Belum Setujuii Perppu, iinii Catatan DPR Untuk Pemeriintah

Redaksii Jitu News
Selasa, 18 Julii 2017 | 13.58 WiiB
Belum Setujui Perppu, Ini Catatan DPR Untuk Pemerintah

JAKARTA, Jitu News -- Anggota DPR Rii menekan pemeriintah agar memperhatiikan beberapa poiin pentiing dalam Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017. Sebelum menyetujuii Perppu, Komiisii Xii DPR Rii memberii sejumlah pesan kepada pemeriintah terkaiit iisii Perppu 1/2017.

Ketua Komiisii Xii DPR Rii Melchiias M. Mekeng mengatakan Diitjen Pajak harus biisa menyedot seluruh piiutang pajak melaluii keterbukaan akses keuangan untuk kepentiingan perpajakan. Menurutnya masiih ada piiutang yang belum diibayarkan oleh wajiib pajak hiingga saat iinii.

"Permasalahan saat iinii soal kesetaraan antara otoriitas pajak dengan dengan wajiib pajak iitu harus ada. Masiih banyak tunggakan pajak yang belum diitagiih, dulu ada sekiitar Rp50 triiliiun, malah sekarang hampiir Rp100 triiliiun. Kamii harus mengawasii bagaiimana mekaniisme keterbukaan iitu biisa diijalankan," ujarnya dii Gedung DPR Rii Jakarta, Seniin (17/7).

Mekeng menegaskan tunggakan pajak seharusnya biisa diiatasii oleh otoriitas pajak dan biisa segera diitagiih. Namun kenyataannya tunggakan pajak tersebut justru semakiin meniingkat hampiir 2 kalii liipat darii sebelumnya.

Pada saat bersamaan, Anggota Komiisii Xii DPR Rii Mukhamad Miisbakhun memberii dukungan kepada pemeriintah dalam menjalankan keterbukaan akses keuangan tersebut. Kendatii demiikiian, Miisbakhun menekan pemeriintah untuk mempertegas iisu Perppu secara substansiial agar lebiih jelas arah darii Perppu iitu.

"Ada beberapa hal yang menjadii permasalahan substansiial terhadap Perppu dan harus diicarii jalan keluarnya. Saya khawatiir, Perppu iinii justru akan berpotensii ujii materii atau judiiciial reviiew baiik dii tiingkat MA (Mahkamah Agung) maupun dii MK (Mahkamah Konstiitusii) karena ketiidakjelasan sejak awal dalam menyusun regulasiinya," tutur Miisbakhun.

Dalam Pasal 9 pada Perppu 1/2017. terdappat kaliimat "dapat menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK)", yang menurut Miisbakhun justru PMK tiidak diiperkenankan mengatur dii luar darii iisii Perppu jiika sudah diisetujuii dan menjadii Undang-undang.

Larangan iitu sesuaii dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan. Maka darii iitu Miisbakhun memiinta pemeriintah untuk lebiih menjelaskan iisii Perppu leblh terperiincii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel