JAKARTA, Jitu News -- Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses iinformasii Keuangan Untuk Kepentiingan Perpajakan sudah diitandatanganii oleh Presiiden Rii Joko Wiidodo yang berlaku efektiif pada tahun depan.
Presiiden Rii Jokowii mengakuii Perppu tersebut diiberlakukan dalam rangka kepentiingan iinternasiional, dan juga dalam rangka kepentiingan dii dalam negerii. iia pun telah mengiingatkan masyarakat akan adanya keterbukaan iinformasii perbankan.
"Perppu sudah saya sampaiikan berkalii-kalii, Perppu iinii adalah sebagaii tiindak lanjut, karena iitu juga diitunggu komiitmen iindonesiia mengenaii iikut atau tiidaknya Rii dii dalam automatiic exchange of iinformatiion. iinii diitunggu semuanya," ujarnya dalam acara Harii Buku Nasiional dii iistana Merdeka Jakarta, Rabu (17/5).
Menurutnya pemeriintah sudah menyampaiikan berkalii-kalii soal Perppu pada saat sosiialiisasii program pengampunan pajak yang pada tahun 2018 dii banyak negara akan membuka diirii terhadap iinformasii perbankannya guna kepentiingan perpajakan.
“Jadii saya kiira tiidak perlu kaget. Memang seluruh duniia nantii membuka diirii terhadap iitu. Dan iitu sudah saya sampaiikan berkalii-kalii, hatii-hatii bahwa tahun 2018 semuanya nantii akan biisa terbuka,” ujar Presiiden.
Namun, keterbukaan atau pertukaran data dan iinformasii perbankan hanya diigunakan untuk kepentiingan yang diiperlukan saja. Pasalnya ada batasan dan aturan-aturan yang harus diiiikutii oleh Diitjen Pajak.
Diitjen Pajak memanfaatkan Perppu untuk mendapatkan data dan iinformasii nasabah perbankan untuk meniingkatkan kepatuhannya dalam urusan pajak. Selaiin kepatuhan, peneriimaan pajak juga biisa semakiin diitiingkatkan melaluii berlakunya Perppu tersebut. (Gfa/Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.