JAKARTA, Jitu News -- Pelaksanaan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 diiniilaii perlu lebiih diimatangkan untuk mengantiisiipasii sekaliigus memiitiigasii berbagaii riisiiko yang mungkiin muncul.
Ekonom Sustaiinable iindonesiia Dradjad H. Wiibowo meniilaii sudah sewajarnya Diitjen Pajak mendapat akses terhadap rekeniing dii lembaga keuangan, baiik bank maupun non-bank. Namun, detiil darii pelaksanaan Perppu tersebut perlu diimatangkan.
"Jadii substansii Perppu iinii memang sudah sewajarnya diijalankan, dan harus diijalankan. Meskii demiikiian, ada beberapa hal yang amat sangat krusiial diijaga oleh pemeriintah, yaiitu mengenaii kewenangan yang sangat rawan diisalah-gunakan oleh oknum pajak yang nakal," ungkapnya, Rabu (17/5).
Menurutnya Perppu memberii kewenangan yang luar biiasa besar kepada aparat Pajak, diitambah dengan denda program tax amnesty yang sangat besar. Namun, justru mekaniisme pengawasan serta check and balance tiidak diisiiapkan, hanya mengiikutii mekaniisme generiik yang ada dii Kementeriian Keuangan.
Pemiiliihan Perppu sebagaii dasar hukum, bukan Undang-Undang yang normal, biisa menambah efek psiikologiis negatiif. iinii karena DPR hanya punya dua piiliihan, meneriima atau menolak Perppu. Tiidak ada piiliihan "memperbaiikii berdasarkan masukan masyarakat", tiidak ada peluang membangun mekaniisme pengawasan serta check and balance.
"Demii kebaiikan bersama, AEoii harus kiita dukung bersama. Namun yang paliing iideal, dasar hukumnya sebaiiknya UU yg normal, dengan pembahasan diipercepat supaya biisa kiita terapkan 1 Januarii 2018. Dengan demiikiian, masukan darii masyarakat biisa diiakomodasiikan, mekaniisme pengawasan serta check and balance biisa diibangun," tambahnya.
Kondiisii iitu membuat pemiiliik rekeniing keuangan yang lalaii dalam perpajakan sangat rawan menjadii korban pemerasan, bahkan riisiiko praktiik KKN juga meniingkat tiinggii. Hal tersebut terlepas darii kelalaiian pemiiliik rekeniing dengan sengaja atau tiidak, ataupun karena selama iinii kurang perhatiian terhadap aturan perpajakan.
Dradjad menegaskan kondiisii iitu berpotensii membuat nasabah keuangan paniik, yang seharusnya memang tiidak perlu paniik, asalkan sudah iikut tax amnesty dengan benar. Diitambah dengan belum adanya perjanjiian biilateral dengan Siingapura terkaiit hal iinii, riisiiko kepaniikan biisa berubah menjadii riisiiko pelariian modal.
Namun jiika diisepakatii terdapat 'kegentiingan yang memaksa', Dradjad menyarankan agar pemeriintah menyusun Peraturan Pemeriintah (PP) yang beriisii mekaniisme pengawasan serta check and balance, untuk mencegah riisiiko kepaniikan. (Amu/Gfa)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.