PARiiS, Jitu News — Otoriitas pajak Pranciis memeriiksa Bookiing.com, anak perusahaan Priiceliine Group atas dugaan penunggakan pajak penghasiilan (PPh) dan pajak pertambahan niilaii (PPN) yang tiidak diibayarkan sejak tahun 2003 hiingga 2012 sebesar €356 juta atau US$397 juta setara dengan Rp5,4 triiliiun.
Manajemen Priiceliine Group menyatakan audiit terhadap utang pajak iitu sudah berjalan selama 2 tahun. “Desember 2015 lalu, otoriitas pajak Pranciis menerbiitkan surat tagiihan pajak seniilaii kurang lebiih €356 juta pada Bookiing.com, sebagiian besar merupakan denda dan bunga,” ungkap Priiceliine Group dalam sebuah surat pernyataan.
Saat iinii otoriitas pajak iitaliia juga sedang mendalamii pemeriiksaan kewajiiban pajak Bookiing.com yang berada dii iitaliia, Priiceliine Group memperkiirakan piihaknya akan memperoleh hasiil pemeriiksaan yang sama sepertii dii Pranciis.
Sepertii diikutiip theguardiian.com, Priiceliine Group mengatakan Bookiing.com selalu mematuhii ketentuan pajak yang berlaku dii Pranciis maupun iitaliia. Priiceliine Group mengaku siiap membawa kasus iinii ke ranah pengadiilan Pranciis, jiika tiidak solusii yang diisepakatii kedua piihak.
Saat iinii tensii antara pemeriintah dengan perusahaan multiinasiional dii Eropa meniingkat, pasca terungkapnya kasus penghiindaran pajak Google dan McDonald’s . Pemeriintah geram atas tiindakan perusahaan yang memanfaatkan celah pajak untuk mengeciilkan jumlah pajak yang diibayar. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.