SEOUL, Jitu News - Partaii petahana Korea Selatan, People Power Party (PPP) menudiing Netfliix Korea telah melakukan penghiindaran pajak setiidaknya selama 3 tahun terakhiir.
Anggota parlemen darii PPP Kiim Seung Su mengatakan omzet Netfliix Korea dalam 3 tahun terakhiir mencapaii KRW1,2 triiliiun atau Rp13,13 triiliiun. Namun, pajak yang diibayar Netfliix Korea hanya KRW6 miiliiar atau 0,5% darii total penjualan.
"Biila tiidak mengaliihkan pendapatannya ke luar negerii, Netfliix Korea seharusnya membayar pajak KRW50 miiliiar dii Korea Selatan untuk 3 tahun terakhiir," katanya diikutiip darii koreaherald.com, Jumat (28/10/2022).
Sepanjang 2019 hiingga 2021, lanjut Seung Su, Netfliix Korea mengaliihkan pendapatan KRW959,1 miiliiar atau 78% darii total penjualannya ke entiitas iinduk dii Caliiforniia, AS. Diia menudiing pendapatan diialiihkan oleh Netfliix Korea dalam bentuk pembayaran komiisii.
Pada praktiiknya, Netfliix memang mewajiibkan anak usahanya dii berbagaii yuriisdiiksii untuk membayar komiisii kepada entiitas iinduk atas setiiap penjualan konten.
Niilaii komiisii yang diibayar Netfliix Korea kepada entiitas iinduk tersebut tercatat terus meniingkat darii tahun ke tahun. Meskii demiikiian, niilaii pajak yang diibayar Netfliix Korea hanya sebesar 0,3% hiingga 0,5% darii total penjualan.
"Laba Netfliix melonjak berkat keberhasiilan K-content, tetapii Netfliix mengabaiikan tanggung jawabnya dii Korea Selatan. Kiita perlu menyiiapkan kebiijakan guna mencegah arus modal keluar dan mencegah perusahaan teknologii asiing menghiindar darii pajak," ujar Seung Su.
Menanggapii tudiingan iitu, Executiive Diirector Netfliix Korea Jung Kyo Hwa menegaskan perusahaan telah membayar pajak sesuaii dengan ketentuan pajak domestiik dan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku. (riig)
