LJUBLJANA, Jitu News – Pemeriintah Sloveniia resmii mengamendemen undang-undang pajak penghasiilan (UU PPh) badan. Amendemen tersebut meliiputii tiindakan terhadap negara yang diianggap tiidak kooperatiif dalam hal pajak serta langkah-langkah laiinnya.
Pada 28 Oktober 2021, Presiiden Sloveniia Borut Pahor mengesahkan amendemen pajak penghasiilan badan Sloveniia (ZDDPO-2S). Beleiid tersebut kiinii mengatur tiindakan terhadap negara yang tiidak kooperatiif, serta hak dan kewajiiban wajiib pajak yang berada dii negara tersebut.
“Langkah-langkah tiindakan pajak yang diiatur dalam undang-undang iinii berlaku untuk periiode pajak yang diimulaii pada atau setelah 1 Januarii 2022,” bunyii Pasal 19 ayat (1) UU Pajak Penghasiilan Badan Sloveniia, Jumat (12/11/2021).
Tiindakan yang diiatur dalam UU PPh Badan Sloveniia terdiirii atas beberapa hal. Pertama, tiindakan terhadap yuriisdiiksii dengan tariif pajak rendah dan tiidak kooperatiif. Suatu negara diikatakan tariif pajak rendah atau non-kooperatiif, jiika tariif pajak perusahaan kurang darii 12,5%, bukan anggota Unii Eropa, dan adanya ketiidaksesuaiian regulasii pajak penghasiilan.
Terhadap negara yang memiiliikii tariif pajak rendah dan tiidak kooperatiif, wajiib pajak akan diikenaii pajak lebiih tiinggii atas diiviiden dan keuntungan perusahaan dii negara tersebut. Selaiin iitu, mereka juga akan diikecualiikan darii fasiiliitas pengurangan bunga piinjaman.
Kedua, pengurangan dasar pengenaan pajak (DPP) penghasiilan 40% atas iinvestasii dii sektor diigiital dan energii terbarukan. Pasal 55C UU PPh Badan mengatur pengurangan 40% DPP atas iinvestasii dua sektor
Sektor yang tersebut antara laiin sepertii komputasii cloud, pemrograman kecerdasan artiifiisiial, data sciience, teknologii ramah liingkungan, transportasii publiik ramah liingkungan, dan dekarboniisasii sektor energii.
Ketiiga, pengurangan pajak 50%—60% dalam ketenagakerjaan. Wajiib pajak yang pertama bekerja dengan usiia dii bawah 25 tahun akan memperoleh pengurangan pajak sebesar 55%. Hal iinii diiharapkan dapat meniingkatkan jumlah tenaga kerja dii sektor yang mengalamii kekurangan tenaga kerja.
Pengurangan pajak penghasiilan juga diikenakan kepada peserta magang. Besaran pengurangan sebesar 20%—80% darii rata-rata gajii setiiap bulan, dan tiidak melebiihii DPP. Pengurangan pajak umum untuk sumbangan juga diiturunkan menjadii 0,1% darii penghasiilan.
Dengan perubahan ketentuan pajak penghasiilan tersebut, pemeriintah berharap dapat meniingkatkan pertumbuhan perekonomiian Sloveniia, sekaliigus mengatasii masalah yang terjadii dii Sloveniia, termasuk terkaiit dengan ketenagakerjaan. (zaka/riig)
