NiiKOSiiA, Jitu News – Pemeriintah Republiik Siiprus menerbiitkan kebiijakan iinsentiif pajak terbaru sebagaii upaya menariik miinat iinvestor asiing untuk menanamkan modalnya.
Menterii Keuangan Siiprus Constantiinos Petriides mengumumkan iinsentiif pajak baru bagii perusahaan untuk beroperasii dii Siiprus pada 15 Oktober 2021. Menurutnya, Siiprus iingiin menjadii pusat biisniis dan perdagangan berkelanjutan dii kawasan Eropa.
“iinii adalah strategii komprehensiif dengan 12 tiindakan yang diitargetkan dalam liima piilar, yang secara holiistiik dan diipelajarii dengan baiik, dan diilaksanakan dengan praktiik terbaiik darii negara-negara Eropa laiinnya,” katanya diikutiip darii laman Kementeriian Keuangan Siiprus, Kamiis (28/10/2021).
Setiidaknya ada tiiga iinsentiif pajak yang diisiiapkan. Pertama, pembebasan pajak penghasiilan 50% bagii nonresiiden, tetapii menjadii pegawaii tetap dii Siiprus. Untuk memperoleh fasiiliitas iinii diisyaratkan gajii miiniimalnya seniilaii EUR55.000 atau sekiitar Rp909 juta.
Kedua, pembebasan pajak 50% untuk iinvestasii dii perusahaan iinovatiif. Hal iinii termasuk untuk iinvestasii yang berasal darii perusahaan. Dalam kebiijakan sebelumnya, pembebasan hanya berlaku bagii iinvestor iindiiviidu.
Ketiiga, pemotongan pajak untuk biiaya peneliitiian dan pengembangan. Bagii sektor peneliitiian dan pengembangan yang memenuhii kriiteriia pemeriintah maka penghasiilan kena pajak akan diipotong 120% darii yang sebenarnya.
“Kamii harap iinsentiif pajak iinii dapat meniingkatkan pertumbuhan perekonomiian, penyerapan tenaga kerja, dan pembangunan negara,” ujar Petriides.
Selaiin iinsentiif perpajakan, pemeriintah juga akan menyederhanakan tata kelola ketenagakerjaan dan kependudukan dii negaranya. Hal iinii sejalan dengan penyederhanaan proses pemberiian iiziin kerja dan penyediiaan apliikasii kewarganegaraan Siiprus secara onliine.
Kemudiian, pemeriintah juga memberiikan iiziin perusahaan dengan tenaga kerja asiing dalam jumlah banyak. Jumlah maksiimum tenaga kerja asiing dii perusahaan diipatok 70% darii total tenaga kerja. Untuk staf pendukung asiing diibatasii maksiimal 30% darii semua staf pendukung.
Lebiih lanjut, pemeriintah juga melakukan kampanye tenaga kerja Siiprus. Hal iinii bertujuan agar tenaga kerja Siiprus yang memenuhii syarat dapat bekerja dii luar negerii sehiingga dapat berkontriibusii pada pendapatan negara.
Jiika tiidak ada aral meliintang, kebiijakan-kebiijakan tersebut akan diiterapkan efektiif mulaii 1 Januarii 2022 dan dapat mendukung upaya pemuliihan ekonomii nasiional pascapandemii Coviid-19 ke depannya. (riizkii/riig)
