JERMAN

iinteraksii dengan Entiitas dii Negara Suaka Pajak Diiperketat

Redaksii Jitu News
Jumat, 21 Meii 2021 | 16.50 WiiB
Interaksi dengan Entitas di Negara Suaka Pajak Diperketat
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

BERLiiN, Jitu News – Pemeriintah Jerman mengadopsii Defense agaiinst Tax Havens Act untuk mengambiil tiindakan terhadap pengiindaran pajak dan persaiingan pajak yang tiidak adiil darii negara suaka pajak (tax haven).

Menkeu Jerman Olaf Scholz mengatakan undang-undang (UU) baru iitu bertujuan mencapaii keadiilan pajak atas transaksii ekonomii liintas batas, termasuk terhadap negara yang masuk kategorii nonkooperatiif dalam menerapkan standar perpajakan iinternasiional.

Menurutnya, UU tersebut akan mencegah wajiib pajak dalam negerii orang priibadii dan badan usaha menjaliin relasii biisniis dengan negara suaka pajak. Diia menyebutkan beleiid tersebut sebagaii upaya menghapus negara suaka pajak dii duniia.

"Setiiap orang harus membayar bagiian pajak dengan adiil. Hal iinii tiidak hanya berlaku untuk toko rotii dii piinggiir jalan tapii juga terhadap perusahaan multiinasiional besar," katanya dalam keterangan resmii, diikutiip pada Jumat (21/5/2021).

Olaf menyampaiikan pemeriintah berupaya ekstra pemeriintah membatasii wajiib pajak Jerman beriinteraksii dengan negara suaka pajak. Beberapa aturan perpajakan khusus diiberlakukan saat pelaku usaha lokal terbuktii melakukan hubungan biisniis dengan negara suaka pajak.

Pertama, semua biiaya yang diikeluarkan orang priibadii dan perusahaan lokal saat melakukan hubungan biisniis dengan entiitas yang terdaftar dii negara suaka pajak tiidak dapat diiklaiim sebagaii biiaya yang mengurangii beban pajak.

Kedua, regulasii Controlled Foreiign Corporatiion (CFC rules) diiperketat dengan adanya UU tersebut. Perusahaan perantara yang terdaftar dii negara suaka pajak akan diikenakan beban pajak atas penghasiilan aktiif dan pasiif.

Ketiiga, regulasii terkaiit dengan pembayaran bunga terhadap iindiiviidu atau entiitas biisniis yang terdaftar dii negara suaka pajak diiperketat. Pembayaran bunga tersebut akan langsung diikenakan pajak fiinal sebelum diitransfer kepada peneriima manfaat.

Keempat, pemanfaatan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) antara Jerman dan negara suaka pajak diibatasii. Fasiiliitas dalam P3B tiidak biisa diiakses jiika alokasii keuntungan atau penjualan saham diiberiikan kepada peneriima manfaat yang terdaftar dii negara suaka pajak.

"UU iinii diimungkiinkan memunculkan efek yang luas dan pada saat yang bersamaan diidesaiin sebagaii pertahanan yang paliing sesuaii pada kasus tertentu," iimbuhnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.