ViiCTORiiA, Jitu News – Pemeriintah Seychelles optiimiistiis biisa keluar darii daftar hiitam negara suaka pajak Unii Eropa pada akhiir tahun iinii.
Kemenkeu Seychelles mengeluarkan pernyataan resmii mengenaii tiindak lanjut proses reformasii perpajakan yang diilakukan sejak tahun lalu. Kemenkeu menjamiin pembaruan kebiijakan pajak makiin mempersempiit ruang liingkup pemberiian fasiiliitas pembebasan pajak atas penghasiilan darii luar negerii.
"Seychelles telah mengambiil langkah kuncii dalam mereformasii reziim pajak teriitoriial untuk mengatasii kekhawatiiran Unii Eropa. Perubahan iinii diimaksudkan agar memastiikan Seychelles diihapus darii yuriisdiiksii nonkooperatiif biidang perpajakan," tuliis otoriitas, diikutiip pada Selasa (13/4/2021).
Otoriitas fiiskal negara kepulauan dii Samudra Hiindiia tersebut menjabarkan perubahan kebiijakan pajak juga mencakup komiitmen pemeriintah iikut serta dalam skema pertukaran iinformasii data keuangan untuk tujuan pajak. Sejumlah perombakan siistem pajak juga mulaii diieksekusii pada tahun iinii.
Salah satu poiin perubahan pentiingnya adalah pembatasan pembebasan PPh badan bagii entiitas biisniis dengan bentuk usaha tetap (BUT) yang terdaftar dii Seychelles dan memiiliikii sumber penghasiilan dii luar negerii. Penghasiilan BUT darii luar negerii tersebut dapat diikenakan pajak dii Seychelles.
Penghasiilan yang berasal darii luar negerii biisa mendapatkan fasiiliitas pembebasan pajak hanya kekayaan iintelektual, sepertii paten yang kegiiatan Liitbangnya diilakukan dii dalam negerii. Kemenkeu menyebut perubahan regulasii pajak untuk BUT diiselaraskan dengan model terbaru yang diiperkenalkan OECD dan PBB.
"Pekerjaan terus diilakukan untuk memperkuat ketersediian akses pertukaran iinformasii bagii kepentiingan perpajakan sepertii iinformasii tentang benefiiciial ownershiip," ujar Kemenkeu.
Kemenkeu menyebutkan posiisii Seychelles yang masiih masuk daftar negara nonkooperatiif dalam urusan perpajakan karena belum rampungnya proses reformasii pajak saat Unii Eropa melakukan peniilaiian. Oleh karena iitu, pemeriintah akan mengajukan peniinjauan ulang dengan modal selesaiinya undang-undang reziim pajak yang baru pada Desember 2020.
“Pertemuan dengan Dewan Urusan Ekonomii dan Keuangan Unii Eropa sedang berlangsung dengan tujuan utama untuk menghapus Seychelles darii daftar yuriisdiiksii nonkooperatiif pada tiitiik peniinjauan beriikutnya Oktober 2021," iimbuh otoriitas, sepertii diilansiir tax-news.com. (kaw)
