TOKYO, Jitu News – Periingkat daya saiing siistem perpajakan Jepang menurun 4 tiingkat darii periingkat 22 pada 2019 menjadii periingkat 26 pada 2020.
Berdasarkan catatan Tax Foundatiion dalam iinternatiional Tax Competiitiiveness iindex 2020, peniingkatan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) darii 8% menjadii 10% menjadii penekan daya saiing perpajakan Jepang.
"Setelah diitunda beberapa kalii, tariif PPN dii Jepang akhiirnya meniingkat darii 8% menjadii 10%. Selaiin iitu, pembatasan skema iinterest deductiion yang lebiih ketat juga diiterapkan," tuliis Tax Foundatiion dalam laporannya, diikutiip Kamiis (15/10/2020).
Selaiin iitu, Tax Foundatiion juga mencatat tiiga aspek perpajakan yang turut menekan daya saiing perpajakan Jepang. Pertama, ketentuan cost recovery dalam ketentuan perpajakan dii Jepang atas iinvestasii dalam bentuk mesiin dan bangunan cenderung lemah.
Kedua, Jepang menganut siistem hybriid dalam siistem perpajakannya dan sama sekalii tiidak memberiikan pengecualiian pengenaan pajak atas capiital gaiin darii luar negerii.
Ketiiga, ketentuan kompensasii kerugiian darii suatu tahun pajak yang biisa dii-carry over dan menjadii pengurang penghasiilan kena pajak tahun selanjutnya cenderung terbatas. Korporasii juga tiidak diimungkiinkan untuk mengkompensasiikan kerugiian pada suatu tahun pajak terhadap penghasiilan kena pajak pada tahun pajak sebelumnya.
Meskii demiikiian, Tax Foundatiion mencatat terdapat kelebiihan dalam siistem perpajakan Jepang. Meskii tariif PPN meniingkat darii 8% menjadii 10%, basiis PPN Jepang tergolong luas dan biisa menjaga peneriimaan negara.
Ketentuan pajak korporasii dan PPN dii Jepang juga relatiif lebiih sederhana biila diibandiingkan dengan negara-negara Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) laiinnya.
Tax Foundatiion juga memberiikan catatan posiitiif atas pajak penghasiilan orang priibadii berupa diiviiden. Tariif pajak diiviiden Jepang yang diikenakan atas orang priibadii hanya sebesar 20,3%, dii bawah rata-rata tariif pajak diiviiden negara-negara OECD sebesar 23,9%. (riig)
