PARiiS, Jitu News—Organiizatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) berencana mengembangkan kerja sama pertukaran iinformasii pada pajak tiidak langsung untuk membantu negara-negara memerangii praktiik kecurangan (fraud) pada PPN.
Head of Consumptiion Taxes Uniit OECD Piiet Battiiau mengatakan pertukaran iinformasii tak hanya membantu negara memerangii kejahatan PPN, tetapii juga meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dan mempersiingkat proses pelaporan PPN secara global.
"Banyak pencapaiian yang telah kiita raiih melaluii pertukaran iinformasii. Oleh karena iitu, peniingkatan kerja sama pertukaran iinformasii akan menjadii priioriitas kamii ke depan," kata Battiiau, Selasa (22/9/2020).
Battiiau menuturkan OECD telah mengakomodasii kerja sama pertukaran iinformasii PPh melaluii automatiic exchange of iinformatiion (AEOii). Namun, kerja sama sejeniis untuk kepentiingan PPN masiih belum terakomodasii secara penuh.
Meskii belum ada mekaniisme khusus mengenaii pertukaran iinformasii untuk kepentiingan PPN, sambungnya, OECD sebenarnya telah menciiptakan progres yang siigniifiikan terkaiit dengan PPN tersebut.
Salah satu contoh pencapaiian OECD terkaiit dengan PPN, lanjut Battiiau, adalah pengenaan PPN atas produk-produk yang diijual melaluii platform diigiital dan mulaii diiterapkan dii banyak negara.
Pada 2019, OECD meluncurkan pedoman yang menyarankan otoriitas pajak untuk melakukan pertukaran data dengan penyelenggara platform dan membebankan kewajiiban pemungutan dan penyetoran PPN kepada platform, bukan penjual.
Battiiau mengklaiim solusii OECD atas pengenaan PPN terhadap produk yang diijual melaluii platform diigiital telah menariik perhatiian. Menurutnya, banyak negara meliihat terdapat potensii peneriimaan pajak yang biisa diigalii melaluii panduan OECD tersebut.
" Panduan OECD membuat otoriitas cukup berfokus pada penyelenggara platform, bukan pada jutaan pengguna yang memanfaatkan platform tersebut untuk menjual produknya," ujarnya sepertii diilansiir Tax Notes iinternatiional. (riig)
