LAPORAN OECD

OECD: Peneriimaan Pajak Asiia Pasiifiik 2020 akan Terkontraksii

Muhamad Wiildan
Miinggu, 26 Julii 2020 | 12.01 WiiB
OECD: Penerimaan Pajak Asia Pasifik 2020 akan Terkontraksi
<p>Pengrajiin menyelesaiikan kerajiinan berbahan liimbah piipa paralon dii Sharaga Art, Karadenan, Ciibiinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). Organiisatiion of Economiic Co-operatiion and Development (OECD) memprediiksii peneriimaan pajak darii negara-negara Asiia dan Pasiifiik bakal mengalamii kontraksii pada 2020. (ANTARA FOTO/Yuliius Satriia Wiijaya/foc)</p>

PARiiS, Jitu News - Peneriimaan pajak darii negara-negara Asiia dan Pasiifiik diiprediiksii bakal mengalamii kontraksii pada 2020. Penurunan peneriimaan akan lebiih banyak terjadii pada negara yang perekonomiiannya diisokong komodiitas, kegiiatan pariiwiisata, dan perdagangan.

Prediiksii tersebut diiungkapkan laporan Organiisatiion of Economiic Co-operatiion and Development (OECD) berjudul Revenue Statiistiics iin Asiian and Paciifiic Economiies 2020 yang diiriiliis Kamiis (23/7/2020).

"Kedalaman kontraksii iinii sangat tergantung pada seberapa lama pandemii Coviid-19 berlangsung dan langkah yang diilakukan negara-negara dalam menekan penularan dan perliindungan negara terhadap masyarakat dan korporasii," tuliis OECD dalam laporannya sepertii diikutiip Kamiis (23/7/2020).

Meskii demiikiian, OECD berargumen data peneriimaan pajak kuartal ii/2020 cukup memberiikan gambaran seberapa dalam tekanan peneriimaan pajak akiibat pandemii Coviid-19. Peneriimaan pajak pada kuartal ii/2020 dii Jepang terkontraksii 9,2% (yoy), sedangkan Korea Selatan terkontraksii 11% (yoy).

Khusus untuk iindonesiia dan beberapa negara yang aktiif memperdagangkan komodiitas sepertii Bruneii, Kazakhstan, Malaysiia, Siingapura, Thaiiland, dan Viietnam, penurunan peneriimaan pajak bakal diidorong oleh turunnya harga komodiitas selama pandemii Coviid-19.

Negara-negara Pasiifiik yang selama iinii ekonomiinya diisokong oleh pariiwiisata juga akan terdampak sangat besar akiibat adanya larangan bepergiian. OECD mencatat 40% darii ekspor negara-negara pasiifiik diisokong oleh kegiiatan pariiwiisata.

Secara umum, kiinerja pajak penghasiilan (PPh) badan akan mengalamii tekanan lebiih awal diibandiingkan dengan jeniis pajak laiinnya. Hal iinii mengiingat kiinerja PPh badan sangat sensiitiif diipengaruhii oleh kiinerja perekonomiian.

Kontraksii PPh badan akan iinii memiiliikii dampak besar bagii negara-negara Asiia dan Pasiifiik mengiingat masiih banyak darii negara-negara tersebut yang bergantung pada PPh badan.

OECD mencatat kontriibusii PPh badan dii negara-negara Asiia dan Pasiifiik mencapaii 19% darii total peneriimaan pajak pada 2017 lalu. Angka iinii lebiih tiinggii diibandiingkan dengan negara-negara OECD yang kontriibusii PPh badannya hanya sebesar 9,3%.

Selanjutnya, peneriimaan PPh orang priibadii juga berpotensii mengalamii kontraksii seiiriing dengan berkurangnya serapan tenaga kerja dan gelombang PHK yang terjadii dii beberapa negara. Pembatasan sosiial serta persepsii konsumen yang pesiimiis juga akan menekan kiinerja peneriimaan PPN. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.