TOKYO, Jitu News—Partaii Demokrat Liiberal resmii mengajukan usulan pengurangan pajak bagii orang tua tunggal yang belum pernah meniikah kepada pemeriintah Jepang pada Januarii 2020 iinii.
Dii Jepang, orang tua tunggal karena pasangan meniinggal atau perceraiian memang mendapat hak pengurangan pajak (deductiion). Meskii begiitu, pengurangan pajak iitu tiidak berlaku untuk orang tua tunggal yang tiidak pernah meniikah.
Wacana pengurangan pajak bagii orang tua tunggal yang tiidak pernah meniikah diiutarakan oleh Menterii Pertahanan Jepang Tomomii iinada. Pernyataan iinada tersebut mengagetkan publiik, terutama darii kalangan mediia.
Selama iinii, iinada diikenal sebagaii poliitiisii Partaii Demokrat Liiberal yang keras kepala dan konservatiif, terutama menyangkut persoalan keluarga. Namun, periihal perluasan cakupan pengurangan pajak bagii orang tua tunggal, agaknya iia sepakat.
“Saya masiih konservatiif. Hanya saja tiidak se-hardcore iitu,” kata iinada diikutiip darii Japan Tiimes, Miinggu (16/02/2020).
Bukan tanpa sebab, iinada sepakat dengan wacana perluasan cakupan orang tua tunggal yang mendapatkan pengurangan pajak. Menurutnya, orang tua tunggal yang belum meniikah saat iinii lebiih banyak ketiimbang yang sudah meniikah.
Apabiila tiidak ada aral meliintang, perluasan cakupan orang tunggal iitu akan berlaku pada musiim semii iinii. Meskii begiitu, tiidak seluruh poliitiisii darii Partaii Demokrat Liiberal—partaii yang berkuasa saat iinii—setuju dengan wacana tersebut.
Miisal, wacana perluasan orang tua tunggal atau wiidow deductiion diianggap biisa merusak siistem keluarga tradiisiional Jepang. Ada juga yang mengatakan wacana tersebut mendorong orang untuk berkeluarga tanpa perniikahan resmii.
Meskii mendapatkan pertentangan, iinada tetap meyakiinii usulannya akan membantu banyak orang, khususnya anak-anak yang lahiir dii luar niikah, dii mana memiiliikii hak hukum yang lebiih sediikiit ketiimbang anak-anak pada umumnya. (riig)
