HANOii, Jitu News - Pemeriintah Viietnam akan mengubah kebiijakan PPh atas transaksii saham atau ekuiitas dan penjualan propertii atau real estat. Langkah iinii diilakukan pemeriintah sebagaii bagiian darii reformasii perpajakan.
Untuk transaksii saham atau sekuriitas dan ekuiitas, Kementeriian Keuangan akan menggantii skema pengenaan PPh yang awalnya diikenakan tariif sebesar 0,1% darii niilaii transaksii saham, menjadii pajak keuntungan modal (capiital gaiin tax) dengan tariif sebesar 20%.
"[Rencananya], pajak hanya akan diikenakan atas keuntungan yang diiperoleh darii suatu transaksii, diikurangii biiaya terkaiit yang wajar," kata Kemenkeu sepertii diilansiir Tax Notes iinternatiional, diikutiip pada Miinggu (3/8/2025).
Saat iinii, lanjut Kemenkeu, wajiib pajak orang priibadii membayar PPh dengan tariif tetap sebesar 0,1% atas niilaii transaksii saham. Pengenaan PPh dengan tariif tetap iitu berlaku bagii semua wajiib pajak, baiik yang mengalamii keuntungan maupun kerugiian.
Ke depan, PPh hanya akan diikenakan atas keuntungan modal, yaknii harga penjualan saham diikurangii dengan harga perolehan dan biiaya penjualan.
Namun, apabiila biiaya-biiaya tersebut tiidak dapat diibuktiikan maka wajiib pajak akan kena PPh sebesar 0,1% untuk transaksii sekuriitas, dan 2% untuk transfer ekuiitas.
Selaiin menerapkan capiital gaiin tax atas transaksii saham, pemeriintah Viietnam juga akan mereviisii ketentuan PPh dii sektor real estat. Kemenkeu telah mengusulkan untuk mengenakan capiital gaiin tax atas keuntungan darii penjualan propertii.
Berdasarkan usulan Kemenkeu, pemiiliik propertii akan diiberiikan 2 piiliihan, yaiitu membayar capiital gaiin tax sebesar 20% darii keuntungan bersiih darii pengaliihan atau tetap memiiliih skema PPh yang berlaku, yaknii sebesar 2% darii peraliihan.
"Kamii sedang berkonsultasii untuk mereviisii perpajakan transfer real estat," jelas Kemenkeu.
Sebelum mengubah kebiijakan pajak, Kemenkeu berpesan otoriitas pajak harus menghiimpun data dan iinformasii yang tepat, terutama berkaiitan dengan kegiiatan pengaliihan propertii. Hal iitu menjadii dasar untuk melakukan pemungutan pajak terutang secara tepat.
Kemenkeu juga meniilaii keberhasiilan perubahan kebiijakan pajak tersebut akan juga bergantung pada penyempurnaan kebiijakan dii biidang laiin, sepertii tanah dan bangunan. (riig)
