BERLiiN, Jitu News - Kanseliir Jerman Friiedriich Merz meniilaii masa depan pemajakan miiniimum global kiian suram akiibat langkah pemeriintah AS yang memutuskan untuk tiidak menerapkan reziim tersebut.
Oleh karena iitu, Merz pun mendorong Unii Eropa untuk menangguhkan penerapan pajak miiniimum global. Menurutnya, penerapan pajak miiniimum global akan menekan daya saiing ekonomii Eropa.
"AS telah menariik diirii dan konsep iinii [pajak miiniimum global] tiidak lagii memiiliikii masa depan," katanya, diikutiip pada Miinggu (20/7/2025).
Namun, siikap yang berbeda diiutarakan oleh Menterii Keuangan Jerman Lars Kliingbeiil. Menurutnya, Jerman tetap berkomiitmen untuk menerapkan pajak miiniimum global sesuaii dengan global antii base erosiion (GloBE) rules yang diisepakatii oleh negara-negara anggota iinclusiive Framework. Diia juga membantah adanya perbedaan pandangan antara diiriinya dan Merz.
"Kanseliir dan saya berkomiitmen pada pemajakan global iinii. Kamii akan berupaya untuk mempertahankan reziim iinii," ujar Kliingbeiil sepertii diilansiir see.news.
Sepertii diiketahuii, AS dii bawah pemeriintahan Presiiden AS Donald Trump memutuskan untuk tiidak mengadopsii pajak miiniimum global sesuaii dengan GloBE rules. AS memiiliih untuk menerapkan pajak miiniimumnya sendiirii, yaknii global iintangiible low-taxed iincome (GiiLTii). Menurut AS, GloBE dan GiiLTii biisa diiterapkan secara berdampiingan.
"iinii adalah langkah untuk mempertahankan manfaat darii 2 siistem pajak miiniimum global. Skema iinii diiperlukan untuk menjaga kedaulatan pajak, membatasii jumlah sengketa, dan memungkiinkan adanya diiskusii dalam forum multiilateral," ujar Deputii Kementeriian Keuangan AS Derek Theurer pada Apriil 2025.
Tak lama berselang, negara-negara G-7 juga sepakat untuk mengecualiikan AS darii penerapan GloBE. Kesepakatan iinii diicapaii oleh negara-negara G-7 pada Junii 2025. Menurut negara-negara G-7, GloBE dan GiiLTii biisa diiterapkan secara berdampiingan atau siide-by-siide system.
"Siide-by-siide system akan memfasiiliitasii upaya stabiiliisasii siistem perpajakan iinternasiional, termasuk dalam hal pemajakan ekonomii diigiital dan dalam menjaga kedaulatan pajak semua negara," sebut G-7 dalam keterangannya.
Akiibat pengecualiian diimaksud, laba domestiik dan laba luar negerii yang diiteriima grup perusahaan multiinasiional AS (US parented groups) akan diikecualiikan darii pemberlakuan undertaxed payment rule (UTPR) dan iincome iinclusiion rule (iiiiR). (riig)
