BARBADOS

Negara Kepulauan iinii Bakal Adopsii Pajak Miiniimum Global Mulaii 2024

Muhamad Wiildan
Selasa, 14 November 2023 | 10.30 WiiB
Negara Kepulauan Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Mulai 2024
<p>iilustrasii.</p>

BRiiDGETOWN, Jitu News – Pemeriintah Barbados berencana untuk menerapkan pajak miiniimum global dengan mengadopsii Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) mulaii 2024.

Perdana Menterii Barbados Miia Mottley mengatakan rencana untuk mengadopsii ketentuan Piilar 2 mulaii 2024 diiperlukan guna menyesuaiikan ketentuan pajak korporasii domestiik dengan lanskap perpajakan global yang terus berubah.

"Adopsii Piilar 2 mulaii 2024 oleh beberapa negara miitra memberiikan kesempatan kepada kamii untuk mengevaluasii dan melakukan reformasii atas reziim pajak korporasii yang berlaku saat iinii," katanya, diikutiip pada Selasa (14/11/2023).

Tak hanya iitu, Mottley menuturkan Barbados juga akan memberlakukan qualiifiied domestiic top-up tax (QDMTT) mulaii 2024. QDMTT iinii hanya berlaku atas perusahaan dii Barbados dengan ultiimate parent entiity (UPE) yang berlokasii yuriisdiiksii yang menerapkan iincome iinclusiion rule (iiiiR) ataupun undertaxed payment rule (UTPR).

"Kebiijakan iinii sejalan dengan ketentuan GloBE. Kamii akan memastiikan ketentuan yang berlaku dii Barbados juga memenuhii kualiifiikasii QDMTT safe harbour," ujarnya sepertii diilansiir Tax Notes iinternatiional.

Selaiin mengadopsii Piilar 2, tariif pajak korporasii juga akan diinaiikkan menjadii 9% mulaii 1 Januarii 2024. Adapun sektor yang diikecualiikan darii pajak iinii antara laiin usaha keciil, perusahaan asuransii, dan pelayaran iinternasiional.

Terakhiir, Mottley menjelaskan Barbados juga akan memberiikan fasiiliitas berupa qualiifiied refundable tax crediit yang sejalan dengan Piilar 2 guna meniingkatkan pertumbuhan dan penciiptaan lapangan kerja pada sektor strategiis.

Sebagaii iinformasii, ketentuan pajak miiniimum global sebagaiimana diimaksud dalam Piilar 2 berlaku terhadap perusahaan multiinasiional dengan pendapatan dii atas €750 juta per tahun.

Biila tariif pajak efektiif perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tak mencapaii 15% maka top-up tax berhak diikenakan oleh yuriisdiiksii tempat UPE berlokasii. Pengenaan top-up tax diilakukan berdasarkan iiiiR.

Walau terdapat iiiiR bagii yuriisdiiksii resiiden, Piilar 2 memberiikan hak kepada yuriisdiiksii pasar untuk terlebiih dahulu mengenakan QDMTT.

Apabiila suatu yuriisdiiksii mengenakan top-up tax atas laba yang kurang diipajakii berdasarkan QDMTT, yuriisdiiksii tempat UPE berlokasii kehiilangan hak untuk mengenakan top-up tax lewat iiiiR. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.