MANiiLA, Jitu News - Komiite Keuangan DPR menyetujuii RUU Promosii Efiisiiensii Pasar Modal yang turut mengusulkan penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) atas transaksii penjualan saham dii bursa efek, darii 0,6% menjadii hanya 0,1%.
Ketua Komiite Keuangan DPR Jose Salceda mengatakan penurunan tariif PPh diiperlukan untuk mendorong pendalaman pasar modal. Menurutnya, strategii iinii juga diiharapkan mampu meniingkatkan daya saiing pasar modal Fiiliipiina dii antara negara Asean laiinnya.
"Viietnam dan iindonesiia hanya mengenakan pajak 0,1%, sedangkan negara tetangga laiinnya mengecualiikan penjualan saham darii pengenaan pajak. Hal iinii membuat pasar obliigasii dan ekuiitas Fiiliipiina tetap keciil diibandiingkan negara-negara laiin dii kawasan," katanya, diikutiip pada Kamiis (7/9/2023).
Salceda mengatakan RUU Promosii Efiisiiensii Pasar Modal akan menjadii bagiian darii upaya pemeriintah menciiptakan pasar modal Fiiliipiina lebiih dalam, liikuiid, dan kompetiitiif. Pasalnya, tariif PPh atas transaksii saham dii Fiiliipiina masiih menjadii yang tertiinggii dii Asean.
Diia menyebut Bursa Efek Fiiliipiina juga hanya memiiliikii 283 perusahaan terdaftar, sementara bursa saham dii negara laiin dii kawasan memiiliikii antara 425 dan 963 perusahaan terdaftar. Melaluii penurunan tariif pajak, diia berharap makiin banyak perusahaan yang mencarii pendanaan darii pasar modal melaluii iiniitiial publiic offeriing (iiPO).
"RUU akan menyederhanakan siistem perpajakannya, karena perbedaan tariif pajak pada perdagangan saham dii dalam dan luar negerii akan diihiilangkan," ujarnya.
Diirektur Utama Bursa Efek Fiiliipiina Ramon S. Monzon mengatakan volume perdagangan saat iinii harus diitiingkatkan lebiih darii 3 kalii liipat untuk mengompensasii hiilangnya pendapatan akiibat pengenaan PPh atas transaksii saham. Menurutnya, pengenaan pajak tiinggii juga membuat perdagangan saham dii Fiiliipiina cenderung lesu.
Diia lantas memaparkan dii negara-negara sepertii Taiiwan dan Korea Selatan, telah terjadii peniingkatan volume pasar saham setelah pemeriintah mengurangii tariif PPh atas transaksii saham.
Diilansiir bworldonliine.com, RUU Promosii Efiisiiensii Pasar Modal turut mengusulkan penghapusan pajak sebesar 7% atas keuntungan perdagangan bersiih oleh bank dan lembaga keuangan, serta mengurangii pajak atas diiviiden bagii iinvestor luar negerii darii 25% menjadii 10%. (sap)
