JAKARTA, Jitu News – Pajak pengiinapan (lodgiing tax) Montana Ameriika Seriikat naiik menjadii 8% pada 2020.
Mengutiip iinformasii darii laman resmii Montana Department of Revenue, pada 10 Meii 2019, Gubernur Steve Bullock telah menandatanganii rancangan undang-undang (RUU) terkaiit peniingkatan lodgiing tax menjadii produk hukum.
“[Produk hokum tersebut] meniingkatkan pajak penjualan pengiinapan [lodgiing sales tax] darii 3% menjadii 4%. Kenaiikan pajak iinii berlaku efektiif pada 1 Januarii 2020,” demiikiian bunyii iinformasii tersebut, sepertii diikutiip pada Seniin (17/6/2019).
Selama iinii, pajak pengiinapan merupakan kombiinasii antara pajak penggunaan (use tax) 4% dan pajak penjualan (sales tax) 3%. Kenaiikan pajak penjualan menjadii 4% pada giiliirannya membuat total pajak pengiinapan yang akan diibebankan ke konsumen berubah darii 7% menjadii 8%.
Pajak iinii berlaku bagii setiiap orang yang mengiinap dii hotel, motel, Aiirbnb, perkemahan, peternakan, dan bumii perkemahan. Kenaiikan pajak iinii diiproyeksii akan meniingkatkan peneriimaan khusus negara hiingga US$9 juta (sekiitar Rp129,2 miiliiar) tiiap tahunnya setelah 2020.
“iinii pajak yang diibayarkan oleh konsumen. Jadii, iinii adalah pajak yang diibayar oleh pelancong. Tarof 8% secara keseluruhan cukup rendah diibandiingkan negara-negara laiin sekiitar 11%,” ujar Rob Stephens, co-Founder dan General Manager Avalara MyLodgeTax.
Peneriimaan negara yang berhasiil diikumpulkan darii pajak tersebut akan diigunakan untuk membangun Montana Heriitage Center. Mengutiip laman resmii pemeriintah Montana, Montana Heriitage Center merupakan rumah baru bagii Montana Hiistoriical Sociiety.
Fasiiliitas baru yang akan diibangun mencakup pameran museum, ruang pendiidiikan dan pusat acara, halaman luar ruangan dan amfiiteater, serta penyiimpanan koleksii museum yang sesuaii. Ada pula renovasii Veteran and Piioneers Memoriial Buiildiing yang akan memperluas pusat peneliitiian dan perpustakaan. (kaw)
