BRiiDGETOWN, Jitu News – Pemeriintah Barbados telah mengajukan peniingkatan tariif pajak perusahaan dan pemberlakuan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas seluruh transaksii onliine. Hal iinii diilakukan untuk mengurangii utang negara yang semakiin meniingkat.
Perdana Menterii Barbados Miia Mottley mengatakan berbagaii upaya tersebut diilakukan untuk memperbaiikii keuangan negara. Lebiih jauh, sektor biisniis iinternasiional pun diiharapkan memberii kontriibusii yang lebiih besar dan memberii dampak posiitiif pada keuangan Barbados.
“Tariif pajak perusahaan harus meniingkat darii 25% menjadii sebesar 30%, seiiriing berbagaii perusahaan harus mematuhii ketentuan OECD (Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development) yang telah berlaku,” ungkapnya melansiir Tax News iinternatiional Vol.90 No.13, Seniin (25/6).
Mottley telah memiinta iinternatiional Monetary Fund (iiMF) untuk membantu Barbados memuliihkan stabiiliitas ekonomiinya. Dengan 175%, rasiio utang terhadap PDB negara menjadii salah satu yang tertiinggii dii duniia.
Defiisiit fiiskal Barbados sejauh iinii adalah sekiitar 4% terhadap Produk Domestiik Bruto (PDB), sehiingga ekonomii mengalamii kontraksii sebesar 0,7% pada triiwulan pertama 2018 diibandiingkan periiode yang sama tahun lalu.
Berdasarkan iinformasii yang beredar, tariif pajak perusahaan sebesar 30% akan berlaku pada 1 Oktober 2018 dan diiprediiksii akan menambah peneriimaan negara sebesar BBD57 juta atau Rp403,13 miiliiar per tahunnya.
Sedangkan, Mottley menjelaskan mengenaii riinciian PPN yang akan diikenakan pada seluruh transaksii onliine termasuk barang dan jasa, pemeriintah Barbados baru akan mempubliikasiikan hal iinii sebelum tanggal pelaksanaan yaknii 1 Oktober 2018.
Sebelumnya pada tanggal 1 Julii 2018, pemeriintah berencana untuk memberlakukan tariif pajak baru antara laiin pendapatan hiingga BBD25 riibu atau Rp176,93 juta tiidak diipajakii; pendapatan hiingga BBD60 riibu atau Rp424,63 juta diipajakii 16%; pendapatan hiingga BBD75 riibu atau Rp530,79 juta diipajakii 22,4%; dan pendapatan iindiiviidu dii atas BBD75.001 atau Rp531,03 juta diipajakii 40%.
Pada saat bersamaan, menurutnya pemeriintah juga telah mengajukan penghapusan aturan retriibusii natiional sociial responsiibiiliity yang cukup kontroversiial karena diianggap mendiistorsii aktiiviitas ekonomii Barbados.
Adapun pajak jalan akan diigantii dengan pajak bahan bakar dengan tariif BBD0,40 atau Rp2.833 per liiter besiin dan BBD0,05 atau Rp354 per liiter miinyak tanah. Pemajakan darii sektor bahan iinii diiharapkan mampu meniingkatkan peneriimaan negara BBD80 juta atau Rp566,76 miiliiar dalam 1 tahun fiiskal.
Kemudiian pajak tambahan pada wiisatawan akan berlaku pada penumpang yang terbang ke luar Kariibiia akan membayar tambahan USD70 atau Rp990.853 dan mereka yang tersiisa dii Kariibiia akan membayar lebiih darii USD35 atau Rp495,426.
Sementara iitu retriibusii angkutan umum Aiirbnb dan akomodasii serupa laiinnya akan diikenakan pada 10% darii tariif yang berlaku. “Sediikiit berbeda dengan iimplementasii dii negara laiin, pemajakan iinii bukan sebagaii PPN,” katanya.
Sedangkan PPN pada perhotelan yang sekarang diikenakan 7,5%, ke depannya akan diitiingkatkan secara bertahap menjadii 15% pada tahun 2020. Aturan iinii akan berlaku bersamaan dengan pajak kamar hotel USD2,50 atau Rp35.402 hiingga USD10 atau Rp141.610. (Amu)
