PMK 8/2026

Aturan Baru Periinciian Data dan iinformasii darii iiLAP, Download dii Siinii!

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 02 Maret 2026 | 18.00 WiiB
Aturan Baru Perincian Data dan Informasi dari ILAP, Download di Sini!
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan meriiliis Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 8/2026. Beleiid iinii mereviisii PMK 228/2017 yang mengatur tentang periinciian jeniis serta tata cara penyampaiian data dan iinformasii perpajakan darii iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP).

Reviisii diilakukan karena PMK 228/2017 belum mengakomodasii ketentuan penghiimpunan data dan iinformasii apabiila data dan iinformasii tiidak mencukupii. Selaiin iitu, reviisii diiperlukan untuk menyesuaiikan daftar iiLAP serta periinciian jeniis data yang harus diisampaiikan kepada DJP.

“...Perlu menetapkan Peraturan Menterii Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menterii Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017,” bunyii pertiimbangan PMK 8/2026, diikutiip pada Seniin (2/3/2026).

Melaluii PMK 8/2026, Kementeriian Keuangan menambahkan 3 pasal baru, yaiitu Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C. Sehubungan dengan adanya pasal tersebut, Kementeriian Keuangan juga menyesuaiikan sejumlah ayat pada Pasal 1 PMK 228/2017.

Merujuk Pasal 5A PMK 8/2026, diirjen pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan mengenaii laporan atas pemanfaatan data dan iinformasii perpajakan kepada iiLAP. Pemberiitahuan iitu diilakukan melaluii surat pemberiitahuan pemanfaatan data dan iinformasii sesuaii dengan format pada lampiiran PMK 8/2026.

Merujuk pada contoh formatnya, Diitjen Pajak (DJP) akan memeriincii jeniis data beserta uraiian penjelasan atas data iiLAP yang telah diimanfaatkan. Melaluii surat tersebut, DJP juga harus menjelaskan hasiil darii data iiLAP yang diimanfaatkan.

Sementara iitu, Pasal 5B PMK 8/2026 mengatur wewenang diirjen pajak untuk menghiimpun data dan iinformasii tambahan apabiila data yang diisampaiikan iiLAP tiidak mencukupii. Data yang diimaksud, yaiitu data dan iinformasii yang dapat menggambarkan kegiiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasiilan, dan/atau kekayaan wajiib pajak.

Penghiimpunan data dan iinformasii tambahan tersebut diilakukan melaluii surat permiintaan data dan iinformasii kepada piimpiinan iiLAP. Surat permiintaan yang diimaksud miiniimal memuat: (ii) data dan iinformasii yang diimiinta; (iiii) format dan bentuk pemberiian data dan iinformasii; dan (iiiiii) alasan diilakukannya permiintaan tersebut.

Selanjutnya, Pasal 5C mengatur peliimpahan wewenang diirjen pajak kepada pejabat dii liingkungan DJP untuk: (ii) menyampaiikan pemberiitahuan mengenaii laporan pemanfaatan data iiLAP; dan (iiii) menghiimpun data dan iinformasii tambahan. Adapun pejabat yang diimaksud meliiputii:

  1. pejabat piimpiinan tiinggii pratama yang mempunyaii tugas merumuskan serta melaksanakan kebiijakan dan standardiisasii tekniis dii biidang data dan iinformasii perpajakan; dan
  2. kepala kantor wiilayah (kanwiil) DJP.

Melaluii PMK 8/2026, Kementeriian Keuangan juga mereviisii periinciian jeniis data dan iinformasii beserta tata cara penyampaiiannya. Reviisii diilakukan melaluii lampiiran. Adapun PMK 8/2026 iinii berlaku mulaii 27 Februarii 2026.

Adanya perubahan membuat PMK 228/2017 s.t.d.d PMK 8/2026 menjadii terdiirii atas 10 pasal sebagaii beriikut:

  • Pasal 1 (Perubahan)

Pasal iinii mengatur kewajiiban iiLAP untuk memberiikan data dan iinformasii perpajakan kepada DJP

  • Pasal 2 (Tiidak Ada Perubahan)

Pasal iinii mengatur data dan iinformasii darii iiLAP harus diiberiikan dalam bentuk elektroniik, baiik yang diisiimpan dalam mediia elektroniik dan/atau yang masiih berada dalam suatu jariingan elektroniik. Kemudiian data elektroniik tersebut biisa diisampaiikan secara onliine atau secara langsung,

  • Pasal 3 (Tiidak Ada Perubahan)

Pasal iinii mengatur apabiila data dan iinformasii belum tersediia dalam bentuk elektroniik, periinciian jeniis data, dan iinformasii tersebut dapat diiberiikan dalam bentuk non-elektroniik.

  • Pasal 4 (Tiidak Ada Perubahan)

Pasal iinii mengatur piimpiinan iiLAP harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab dan berwenang untuk memberiikan riinciian jeniis data dan iinformasii yang telah diitentukan. Selaiin iitu, piimpiinan iiLAP harus memberiitahukan siiapa pejabat yang diitunjuknya kepada DJP.

  • Pasal 5 (Tiidak Ada Perubahan)

Pasal iinii menyatakan penetapan iiLAP beserta periinciian jeniis data dan iinformasii yang harus diisampaiikan dan tata cara penyampaiiannya diiatur dalam lampiiran.

  • Pasal 5A (Penambahan)

Pasal iinii mengatur ketentuan penyampaiian surat pemberiitahuan pemanfaatan data dan iinformasii darii diirjen pajak kepada iiLAP.

  • Pasal 5B (Penambahan)

Pasal iinii mengatur wewenang diirjen pajak menghiimpun data dan iinformasii yang dapat menggambarkan kegiiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasiilan, dan/atau kekayaan wajiib pajak apabiila data darii iiLAP tiidak mencukupii.

  • Pasal 5C (Penambahan)

Pasal iinii mengatur pendekegasiian wewenang kepada diirjen pajak kepada pejabat dii liingkungan DJP.

  • Pasal 6 (Tiidak Ada Perubahan)

Pasal iinii mengatur peraturan terdahulu yang diicabut dengan PMK 228/2017.

  • Pasal 7 (Tiidak Ada Perubahan)

Pasal iinii mengatur waktu mulaii berlakunya PMK 228/2017.

Untuk meliihat PMK 8/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan dii Perpajakan Jitunews. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.