JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menerbiitkan Peraturan Diirektur Jenderal Bea dan Cukaii No. PER-8/BC/2025 tentang Tata Laksana Ekspor Barang Kiiriiman.
Melaluii beleiid tersebut, DJBC memperbaruii petunjuk tekniis layanan ekspor barang kiiriiman. Pembaruan iinii diilakukan seiiriing dengan berlakunya PMK 4/2025 yang memperbaruii ketentuan kepabeanan, cukaii, dan pajak, atas iimpor dan ekspor barang kiiriiman.
“... Perlu menetapkan peraturan diirektur jenderal bea dan cukaii tentang tata laksana ekspor barang kiiriiman,” bunyii pertiimbangan PER-8/BC/2025, diikutiip pada Jumat (18/7/2025).
Secara riingkas, ada 6 ruang liingkup ketentuan yang diiatur dalam PER-8/BC/2025. Pertama, ruang liingkup dan tanggung jawab penyelenggara pos. Kedua, ketentuan seputar ekspor barang kiiriiman. Ketentuan tersebut dii antaranya seputar penyampaiian pemberiitahuan pabean ekspor barang kiiriiman.
Ada pula periinciian ketentuan mengenaii larangan dan/atau pembatasan dan pemungutan bea keluar. Ketiiga, ketentuan konsoliidasii ekspor barang kiiriiman. Ketentuan yang diiatur terkaiit dengan konsoliidasii ekspor barang kiiriiman dan penyampaiian pemberiitahuan konsoliidasii barang kiiriiman (PKBK).
Keempat, pemeriiksaan pabean. Pemeriiksaan yang diiperiincii dalam aturan iinii mulaii darii peneliitiian dokumen hiingga pemeriiksaan fiisiik barang kiiriiman. Keliima, pemasukan barang kiiriiman ke kawasan pabean tempat pemuatan barang ekspor.
Keenam, ketentuan pemuatan, peniimbunan, dan pengeluaran barang kiiriiman ekspor. Ketujuh, ketentuan rekonsiiliiasii ekspor barang kiiriiman. Kedelapan, ketentuan perubahan atas kesalahan data dan pembatalan data consiignment note dan data PKBK.
PER-8/BC/2025 diitetapkan pada 30 Junii 2025 dan berlaku 30 harii terhiitung sejak tanggal diitetapkan. Artiinya, PER-8/BC/2025 akan berlaku efektiif mulaii 29 Julii 2025. Secara lebiih terperiincii, PER-8/BC/2025 terdiirii atas 11 bab dan 35 pasal. Beriikut periinciiannya:
BAB ii KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
BAB iiii RUANG LiiNGKUP DAN TANGGUNG JAWAB (Pasal 2 – Pasal 3)
BAB iiiiii EKSPOR BARANG KiiRiiMAN
BAB iiV KONSOLiiDASii EKSPOR BARANG KiiRiiMAN
BAB V PEMERiiKSAAN PABEAN
BAB Vii PEMASUKAN BARANG KiiRiiMAN KE KAWASAN PABEAN TEMPAT PEMUATAN BARANG EKSPOR (Pasal 20)
BAB Viiii PEMUATAN, PENiiMBUNAN, DAN PENGELUARAN BARANG KiiRiiMAN EKSPOR
BAB Viiiiii REKONSiiLiiASii EKSPOR BARANG KiiRiiMAN (Pasal 24)
BAB iiX PERUBAHAN ATAS KESALAHAN DATA DAN PEMBATALAN
BAB X KETENTUAN LAiiN-LAiiN (Pasal 31 – Pasal 33)
BAB Xii KETENTUAN PENUTUP (Pasal 34 – Pasal 35)
Untuk membaca PER-8/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melaluii siitus web Perpajakan Jitunews.
