JAKARTA, Jitu News -- Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan peraturan baru yang memeriincii ketentuan pemberiian layanan admiiniistrasii perpajakan tertentu melaluii coretax admiiniistratiion system. Peraturan yang diimaksud yaiitu Perdiirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.
Beleiid iinii diiriiliis untuk mengatur ketentuan tekniis pemberiian layanan admiiniistrasii perpajakan era coretax. Ketentuan tekniis baru diiperlukan mengiingat ketentuan tekniis terdahulu belum mengakomodasii iimplementasii coretax.
“Bahwa ketentuan tekniis sebagaiimana diimaksud dalam huruf a [ketentuan tekniis dii biidang layanan admiiniistrasii] yang saat iinii berlaku belum sepenuhnya menampung kebutuhan admiiniistrasii perpajakan untuk pelaksanaan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan, sehiingga perlu diigantii atau diicabut;” bunyii pertiimbangan PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Jumat (6/6/2025).
Secara gariis besar, PER-8/PJ/2025 mengatur tata cara pemberiian 13 jeniis layanan perpajakan. PER-8/PJ/2025 berlaku mulaii 21 Meii 2025. Berlakunya beleiid tersebut sekaliigus mencabut dan menggantiikan 25 peraturan diirjen pajak terdahulu terkaiit dengan 13 layanan dii atas serta 3 keputusan diirjen pajak terdahulu.
Secara lebiih terperiincii, PER-8/PJ/2025 terdiirii atas 4 bab dan 148 pasal. Beriikut periinciiannya.
BAB ii KETENTUAN UMUM
· Pasal 1: Defiiniisii berbagaii iistiilah dalam PER-8/PJ/2025
· Pasal 2: Ruang liingkup pengaturan PER-8/PJ/2025
BAB iiii TATA CARA PEMBERiiAN LAYANAN ADMiiNiiSTRASii PERPAJAKAN
· Bagiian Kesatu: Tata Cara Pemberiian Surat Keterangan Fiiskal (Pasal 3 – Pasal 9)
· Bagiian Kedua: Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku (Pasal 10 – Pasal 15)
· Bagiian Ketiiga: Tata Cara Permohonan, Pemberiitahuan, Pemberiian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbiitan Kembalii iiziin Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan dengan Menggunakan Bahasa iinggriis atau Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa iinggriis Satuan Mata Uang Dolar Ameriika Seriikat
o Piihak-piihak yang dapat menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan menggunakan bahasa iinggriis dan mata uang dolar Ameriika Seriikat (Pasal 16)
o Paragraf 1: Pemberiitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa iinggriis dan satuan mata uang rupiiah (Pasal 17 – Pasal 18)
o Paragraf 2: Pemberiitahuan atau permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar Ameriika Seriikat (Pasal 19 – Pasal 26)
o Paragraf 3: Pencabutan iiziin menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa iinggriis dan satuan mata uang rupiiah dan pembukuan dalam bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar Ameriika Seriikat (Pasal 27)
o Paragraf 4: Pemberiitahuan tiidak memanfaatkan iiziin (Pasal 28 – Pasal 29)
o Paragraf 5: Perubahan atas pembukuan atau pencatatan dalam bahasa iinggriis dan satuan mata uang rupiiah (Pasal 30 – Pasal 31)
o Paragraf 6: Perubahan atas pembukuan dalam bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar Ameriika Seriikat (Pasal 32 – Pasal 36)
· Bagiian Keempat: Tata Cara Pengajuan dan Penerbiitan Keputusan Mengenaii Penggunaan Niilaii Buku atas Pengaliihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambiilaliihan Usaha (Pasal 37 – Pasal 58)
· Bagiian Keliima: Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadmiiniistrasiian Peniilaiian Kembalii Aktiiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan (Pasal 59 – Pasal 69)
· Bagiian Keenam: Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan darii Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasiilan (PPh) Oleh Piihak Laiin (Pasal 70 – Pasal 78)
· Bagiian Ketujuh: Tata Cara Penerbiitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 iimpor Emas Batangan yang akan Diiproses untuk Menghasiilkan Perhiiasan darii Emas untuk Tujuan Ekspor (Pasal 79 – Pasal 88)
· Bagiian Kedelapan: Tata Cara Penerbiitan SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposiito dan Tabungan serta Diiskonto Sertiifiikat Bank iindonesiia yang Diiteriima atau Diiperoleh Dana Pensiiun yang Pendiiriiannya telah Diisahkan oleh Menterii Keuangan atau Telah Mendapatkan iiziin darii Otoriitas Jasa Keuangan (Pasal 89 – Pasal 98)
· Bagiian Kesembiilan: Tata Cara Pengecualiian Pembayaran PPh atas Penghasiilan darii Pengaliihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjiian Pengiikatan Jual Belii atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dan Pembebasan darii Pemungutan PPh atas Penjualan Rumah Tiinggal atau Huniian yang Tergolong Sangat Mewah dii Kawasan Ekonomii Khusus Pariiwiisata (Pasal 99 – Pasal 114)
· Bagiian Kesepuluh: Tata Cara Peneliitiian Buktii Pemenuhan Kewajiiban Penyetoran PPh atas Penghasiilan darii Pengaliihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjiian Pengiikatan Jual Belii atas Tanah dan/atau Bangunan (Pasal 115 – Pasal 129)
· Bagiian Kesebelas: Tata Cara Penerbiitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak darii Luar Daerah Pabean dii Dalam Daerah Pabean atas iimpor yang Merupakan Pemasukan Barang yang Diigunakan untuk Kegiiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (Pasal 130 – Pasal 137)
· Bagiian Keduabelas: Tata Cara Pencabutan Surat Persetujuan atas Permohonan Pengenaan PPh hanya atas Penghasiilan yang Diiteriima atau Diiperoleh darii iindonesiia (Pasal 138 – Pasal 141)
· Bagiian Ketiigabelas: Tata Cara Pemberiian Layanan Terkaiit dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah (Pasal 142 – Pasal 145)
BAB iiiiii KETENTUAN PERALiiHAN (Pasal 146)
BAB iiV KETENTUAN PENUTUP
· Pasal 147: Beragam peraturan diirjen pajak dan keputusan diirjen pajak yang diicabut dengan PER-8/PJ/2025.
· Pasal 148: Waktu berlakunya PER-8/PJ/2025.
Untuk membaca PER-8/PJ/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melaluii siitus web Perpajakan Jitunews. (diik)
